Kecelakaan maut terjadi di Jalan A Yani, Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Perjalanan wisata yang seharusnya penuh petualangan bagi sepasang suami istri (pasutri) asal Belgia berubah menjadi momen menegangkan ketika yacht pribadi atau kapal pesiar yang mereka gunakan mengala
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementrian Agama Kabupaten Murung Raya menggelar pe
Hakim mediator Pengadilan Agama Nanga Bulik, Ahmad Rafuan, berhasil mendamaikan pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan permohonan cerai talak melalui proses mediasi.
Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AS (34) dan MA (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ini tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Seruyan.
Pasangan suami istri, Sudirman dan Rina Lisnawati harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.
Keduanya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Her (40) dan Nor (34) di rumahnya, Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada Kamis (19/09/2024) dan Jumat (20/09/2024).
Pasangan suami istri, Sudirman dan Rina Lisnawati, yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Kamis (12/9/2024).
Pasangan suami istri (pasutri) inisial S dan R warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau ditangkap aparat penegak hukum karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Pasangan suami istri (pasutri) bernama Tanwir, 30, dan Ria Triani, 28, diringkus jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/12) dini hari. Mereka diduga menjadi kurir narkoba untuk jaringan Sumatera–Jawa.
Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), berhasil mengevakuasi dua warga, seorang suami dan istrinya, yang terjebak di dalam hutan selama dua hari.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Fazri dengan pidana penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Fazri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan Fazri dengan Pasal 340 KUHP yakni melakukan perbuatan telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primair.
Maya anak korban pasangan suami istri, yang menjadi saksi mata atas kejadian pembunuhan kedua orangtuanya kini berangsur-angsur mulai bisa melakukan aktivitas.
Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fazri alias Utuh terhadap pasangan suami istri Ahmad Yendianor (46) dan Fatmawati (45), Selasa (8/11/2022).
Kejaksaan Negeri (Kejari)Â Kota Palangka Raya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik atas kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Cempaka Nomor 1 A, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Setelah kejadian pilu menimpa pasangan suami istri AY (50) dan FN (46) di Jalan Cempaka Gang Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Kini anak korban tidak lagi menempati rumah tersebut dan berencana akan meratakan atau merobohkan bangunan rumah tersebut.
Tepat sepekan sudah kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) AY (46) dan F (45) di Jalan Cempaka Gang Kamboja Kota Palangka Raya belum menemui titik terang. Kasus Jumat berdarah itu, masih menjadi misteri. Pihak polisi hingga saat ini pun masih terus berupaya menyelidiki lebih dalam untuk mengungkap kasus ini.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto akhirnya mengeluarkan instruksi kepada jajaran Polresta Palangka Raya untuk bisa lebih bekerja keras mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutir) di Jalan Cempaka Gang Kamboja, Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu. Terlebih adanya dugaan tehadap dua pelaku yang telah dicurigai pihak polisi.