26.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

#pasutri

Tak Hanya Diganjar 5 Tahun Penjara, Pasutri Sabu Ini Juga Didenda 1 M

Pasangan suami istri, Sudirman  dan Rina Lisnawati harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau. Keduanya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Terjerat Peredaran Narkoba, Pasutri di Kasongan Ini Ditahan Polisi

Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Her (40) dan Nor (34) di rumahnya, Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada Kamis (19/09/2024) dan Jumat (20/09/2024).

Pasutri Kasus Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara

Pasangan suami istri, Sudirman dan Rina Lisnawati, yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Kamis (12/9/2024).

4 Bulan Menganggur, Pasutri di Lamandau Nekat Jualan Sabu

Pasangan suami istri (pasutri) inisial S dan R warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau ditangkap aparat penegak hukum karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Terima Bayaran Rp 100 Juta, Pasutri Kurir Narkoba Ini Ditangkap di Kamar Hotel

Pasangan suami istri (pasutri) bernama Tanwir, 30, dan Ria Triani, 28, diringkus jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/12) dini hari. Mereka diduga menjadi kurir narkoba untuk jaringan Sumatera–Jawa.

2 Hari Terjebak di Hutan, Pasutri Dievakuasi Basarnas

Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), berhasil mengevakuasi dua warga, seorang suami dan istrinya, yang terjebak di dalam hutan selama dua hari.

Pembunuh Pasutri Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Fazri dengan pidana penjara seumur hidup.

Pembunuh Pasutri Jalan Cempaka Dituntut Pidana Mati

Terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Fazri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus Pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka Masuk Meja Hijau

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan Fazri dengan Pasal 340 KUHP yakni melakukan perbuatan telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primair.

Berangsur Pulih dari Trauma, Anak Korban Pembunuhan Mulai Bersosial

Maya anak korban pasangan suami istri, yang menjadi saksi mata atas kejadian pembunuhan kedua orangtuanya kini berangsur-angsur mulai bisa melakukan aktivitas.

Latest news

- Advertisement -spot_img