Untuk menunjang kelancaran arus lalu-lintas, serta memanilisir adanya juru parkir (Jukir) menentukan tarif lebih tinggi dari ketetapan, awal tahun 2023 ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan daftar tarif parkir resmi.