34 C
Jakarta
Saturday, May 4, 2024

Imbau Bayar Parkir dengan Uang Pas, Dishub Palangkaraya Rencanakan Penerapan e-Parkir

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui dinas terkait memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi para juru parkir agar bertindak sesuai aturan.

Belakangan ini, muncul laporan adanya oknum juru parkir (jukir) yang masih berani memungut biaya di luar ketentuan perda, terutama tarif parkir sepeda motor yang seharusnya Rp 2.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan, menekankan agar masyarakat memberikan uang parkir kepada juru parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan petugas parkir yang nakal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya secara langsung.

“Terkait hal ini, kemarin baru-baru saja  sudah langsung kita tindaklanjuti seperti di Bundaran Besar itu. Kepada teman-teman media, tolong sampaikan kepada publik untuk tidak memberikan uang parkir lebih dari Rp 2.000 untuk sepeda motor. Masyarakat harus berani. Kita sudah beberapa kali sampaikan secara aktif, bahwa pengguna jalan, pengguna fasilitas parkir, tolong berilah dengan uang yang pas,” ujar Alman, Rabu (24/4) kemarin.

Baca Juga :  Kegiatan Posyandu Dinilai Masih Perlu Pembinaan dan Peningkatan

Dia menjelaskan, mengapa para jukir ini harus diberikan uang pas secara langsung? Hal ini didasarkan pada efisiensi waktu. Jika jukir ini diberikan uang dalam jumlah besar atau lebih, maka ia harus mencari kembalian terlebih dahulu. Sementara ada pengguna lain yang juga menunggu jasanya.

Jadi jika mereka diberikan uang dengan jumlah yang pas, maka jukir tersebut bisa lebih efisien dalam waktu dan bekerja dengan cepat untuk bergantian dengan pengguna lain.

“Tapi yang pasti, kalau masih mendapati jukir nakal seperti itu, silakan untuk melaporkan. Karena sesuai perdanya, untuk sepeda motor ini tarif parkir nya tetap Rp 2.000. Jadi tolong masyarakat berilah uang parker yang pas. Mengenai parkir ini, kita pelan-pelan ke depannya akan terus benahi semua sistemnya,” katanya.

Baca Juga :  Kedapatan Bolos Sekolah, 30 Siswa Diangkut Satpol PP

Alman menambahkan, adanya saran dan masukan dari Deputi Pencegahan KPK MCKP, mengenai bagaimana meningkatkan PAD daerah setempat. Oleh karena itu, dari masukan tersebut, pihaknya akan terus aktif menggali inovasi seperti ke depan akan ada inovasi e-Parkir.

“Nanti di Pasar Kahayan dan tahun ini kita akan launching. Dan di situ kita sudah menggunakan e-Parkir. Jadi keluar masuk Pasar Kahayan, setiap orang bisa membeli seperti sistem tol. Setiap membeli kartunya bisa di Alfamart, Indomaret atau pada bank-bank yang ada, silakan saja,” tuturnya. (ana/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui dinas terkait memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi para juru parkir agar bertindak sesuai aturan.

Belakangan ini, muncul laporan adanya oknum juru parkir (jukir) yang masih berani memungut biaya di luar ketentuan perda, terutama tarif parkir sepeda motor yang seharusnya Rp 2.000.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan, menekankan agar masyarakat memberikan uang parkir kepada juru parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan petugas parkir yang nakal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya secara langsung.

“Terkait hal ini, kemarin baru-baru saja  sudah langsung kita tindaklanjuti seperti di Bundaran Besar itu. Kepada teman-teman media, tolong sampaikan kepada publik untuk tidak memberikan uang parkir lebih dari Rp 2.000 untuk sepeda motor. Masyarakat harus berani. Kita sudah beberapa kali sampaikan secara aktif, bahwa pengguna jalan, pengguna fasilitas parkir, tolong berilah dengan uang yang pas,” ujar Alman, Rabu (24/4) kemarin.

Baca Juga :  Kegiatan Posyandu Dinilai Masih Perlu Pembinaan dan Peningkatan

Dia menjelaskan, mengapa para jukir ini harus diberikan uang pas secara langsung? Hal ini didasarkan pada efisiensi waktu. Jika jukir ini diberikan uang dalam jumlah besar atau lebih, maka ia harus mencari kembalian terlebih dahulu. Sementara ada pengguna lain yang juga menunggu jasanya.

Jadi jika mereka diberikan uang dengan jumlah yang pas, maka jukir tersebut bisa lebih efisien dalam waktu dan bekerja dengan cepat untuk bergantian dengan pengguna lain.

“Tapi yang pasti, kalau masih mendapati jukir nakal seperti itu, silakan untuk melaporkan. Karena sesuai perdanya, untuk sepeda motor ini tarif parkir nya tetap Rp 2.000. Jadi tolong masyarakat berilah uang parker yang pas. Mengenai parkir ini, kita pelan-pelan ke depannya akan terus benahi semua sistemnya,” katanya.

Baca Juga :  Kedapatan Bolos Sekolah, 30 Siswa Diangkut Satpol PP

Alman menambahkan, adanya saran dan masukan dari Deputi Pencegahan KPK MCKP, mengenai bagaimana meningkatkan PAD daerah setempat. Oleh karena itu, dari masukan tersebut, pihaknya akan terus aktif menggali inovasi seperti ke depan akan ada inovasi e-Parkir.

“Nanti di Pasar Kahayan dan tahun ini kita akan launching. Dan di situ kita sudah menggunakan e-Parkir. Jadi keluar masuk Pasar Kahayan, setiap orang bisa membeli seperti sistem tol. Setiap membeli kartunya bisa di Alfamart, Indomaret atau pada bank-bank yang ada, silakan saja,” tuturnya. (ana/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru