24.7 C
Palangkaraya
Friday, March 31, 2023

Ini Daftar Tarif Parkir Resmi Tahun 2023 di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Untuk menunjang kelancaran arus lalu-lintas, serta memanilisir adanya juru parkir (Jukir) menentukan tarif lebih tinggi dari ketetapan, awal tahun 2023 ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan daftar tarif parkir resmi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan. Dia mengatakan tarif retribusi telah ditetapkan pemerintah sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2022 tentang restribusi parkir.

”Untuk tarif parkir truck gandeng, trailer, kontainer dan sejenisnya dikenakan retribusi sebesar Rp15.000. Bus, truck box dan sejenisnya dikenakan Rp10.000, pikap. Jeep dan sedan dikenakan Rp4.000. Kendaraan roda tiga dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 2.000. Sedangkan gerobak dan becak dikenakan tarif retribusi parkir sebesar Rp 1.000,”ucap Alman baru-baru ini.

Baca Juga :  Pemko Apresiasi Sunatan Massal 120 Anak dari Keluarga Kurang Mampu

Dirinya berpesan jika ada oknum jukir yang meminta tarif parkir lebih dari harga ketetapan tersebut, maka masyarakat Kota Palangka Raya bisa melaporkan ke kantor Dishub Kota Palangka Raya dengan menyertakan bukti yang valid seperti foto, video atau rekaman suara saat kejadian.

“Jangan pernah memberikan uang parkir lebih dari tarif yang ada. Terlebih apabila ada jukir ngotot minta uang lebih segera lapor ke nomor kontak 0812-5526-7427 atau bisa langsung Direct Message (DM) ke Ig silancip_dishub_kota_plk, karena ini demi meningkatkan kualitas kenyamanan kita bersama,” pungkasnya.






Reporter: ma rini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Untuk menunjang kelancaran arus lalu-lintas, serta memanilisir adanya juru parkir (Jukir) menentukan tarif lebih tinggi dari ketetapan, awal tahun 2023 ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan daftar tarif parkir resmi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan. Dia mengatakan tarif retribusi telah ditetapkan pemerintah sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2022 tentang restribusi parkir.

”Untuk tarif parkir truck gandeng, trailer, kontainer dan sejenisnya dikenakan retribusi sebesar Rp15.000. Bus, truck box dan sejenisnya dikenakan Rp10.000, pikap. Jeep dan sedan dikenakan Rp4.000. Kendaraan roda tiga dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 2.000. Sedangkan gerobak dan becak dikenakan tarif retribusi parkir sebesar Rp 1.000,”ucap Alman baru-baru ini.

Baca Juga :  Pemko Apresiasi Sunatan Massal 120 Anak dari Keluarga Kurang Mampu

Dirinya berpesan jika ada oknum jukir yang meminta tarif parkir lebih dari harga ketetapan tersebut, maka masyarakat Kota Palangka Raya bisa melaporkan ke kantor Dishub Kota Palangka Raya dengan menyertakan bukti yang valid seperti foto, video atau rekaman suara saat kejadian.

“Jangan pernah memberikan uang parkir lebih dari tarif yang ada. Terlebih apabila ada jukir ngotot minta uang lebih segera lapor ke nomor kontak 0812-5526-7427 atau bisa langsung Direct Message (DM) ke Ig silancip_dishub_kota_plk, karena ini demi meningkatkan kualitas kenyamanan kita bersama,” pungkasnya.






Reporter: ma rini

Most Read

Artikel Terbaru