Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jajaran tiga panel hakim yang akan menangani sengketa pilkada di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menyatakan kesiapannya menghadapi Ggugatan yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 01, Hendra-Budiman, terkait sengketa Pilkada Lamandau tahun 2024.
Calon Bupati Murung Raya (Mura) Nuryakin. Mengatakan, gugatan hasil Pemiilihan Kepala Daerah (Pilkada) dirinya bersama dengan Calon Wakil Bupati Doni telah tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, Jhon Retei Alfri Sandi. Memberikan pandangannya terkait peluang pasangan calon (paslon) Willy-Habib dalam mengajukan gugatan hasil Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng)Â nomor urut 03, Agustiar Sabran-Edy Pratowo mengeluarkan pernyataan terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01, Willy-Habib. Mereka berharap gugatan tersebut tidak sampai teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Pasangan Calon (Paslon) Bupati Murung Raya dan Wakil Bupati Murung Raya nomor urut 2 Nuryakin – Doni (Nurani) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan gugatan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Sejumlah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Praktisi hukum Wikarya F Dirun menyebut. sengketa terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) bukan merupakan kewenangan MK untuk mengadilinya.