Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Willy M Yoseph dan Habib Ismail, terhadap hasil Pilkada yang menetapkan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai pemenang.
Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lamandau pada pembacaan putusan dismisal. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau antara paslon Rizky-Hamid dan Hendra-Budiman akan diputuskan MK dalam sidang hari ini, Selasa (4/2).
Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Terpilih Fairid Naparin dan Achmad Zaini. Membantah segala tuduhan yang disampaikan oleh Paslon nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata mendalilkan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di sidang pertama gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi menyebut sebanyak 6Â KPU tingkat kabupaten di Kalteng telah menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih. Yakni Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau dan Barito Timur.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jajaran tiga panel hakim yang akan menangani sengketa pilkada di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menyatakan kesiapannya menghadapi Ggugatan yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 01, Hendra-Budiman, terkait sengketa Pilkada Lamandau tahun 2024.
Calon Bupati Murung Raya (Mura) Nuryakin. Mengatakan, gugatan hasil Pemiilihan Kepala Daerah (Pilkada) dirinya bersama dengan Calon Wakil Bupati Doni telah tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK).