PROKALTENG.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat (5/4).
Di tengah tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang masih menyisakan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menatap persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, pada Rabu (27/3) besok. Sidang itu bakal diadili oleh delapan hakim MK.Â
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, MK akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
PROKALTENG.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan siap menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Prof. Yusril Ihza Mahendra. Mengungkapkan kecurigaannya bahwa kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pelantikan Arsul Sani dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Suhartoyo ditunjuk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etika berat. Pemilihan Suhartoyo disepakati oleh para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).
Terkait putusan MKMK, Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Anwar Usman mundur dari Hakim Konstitusi.
MHH PP Muhammadiyah menuntut Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan MK.
Diketahui putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie telah memberhentikan atau mencopot Anwar Usman dari Ketua MK disamping beberapa sanksi lainnya.