Lantaran terbukti mencuri sawit milik perusahaan, enam pria harus merasakan fasilitas hotel prodeo. Setelah mengikuti proses persidangan, para terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman penjara 5 bulan 6 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Ya, mereka adalah Maksimus Hardianus Digha, Yance Marselinus, Stanislaus Topi Nego, Kornelius Ruma, Antonius Molo, dan Ardianus Wara.
Samsul (33), warga di Jalan Anggrek Indah I, Perumahan Citra Barito, Kota Palangkaraya ini mengaku rumahnya nyaris disatroni maling. Pasalnya, ia melihat keberadaan CCTV rumah miliknya dalam kondisi mati dan tercabut dari tempat semula.
Kasus pencurian handphone (HP) terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barsel. Pelakunya HR (53), seorang residivis dengan kasus yang sama.
Warga Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Bartim itu, diketahui telah mencuri dua handphone milik karyawan PLN Ampah Unit Ugang Sayu pada 9 Januari 2024.
Sebuah cuplikan rekaman gambar memperlihatkan aksi nekat dua orang pencuri motor. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di tempat kosan (barak), Senin (18/12/2023) dini hari.
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup personel Reskrim Polsek Selat, berhasil mengamankan tersangka Hadi (41) warga Jalan Pangkalan Sari RT 001 Desa Pangkalan Sari Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Empat orang yang mengaku menjadi korban pencurian helm mendatangi Mapolsek Banjarmasin Utara, Ahad (12/11) dini hari. Dua orang mengaku helmnya raib saat parkir di Jalan Sultan Adam, Sungai Miai.
Wakapolsek, AKP Suharno membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial TM (27) yang menjadi tersangka atas aksi pencurian HP di kawasan Gang Bima Jalan Bukit Keminting X, padahari Minggu 29 Oktober 2023 lalu.
SS (32) warga Desa Bakambat Rt. 05 Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kapuas, karena terbukti melakukan pencurian.
Tersangka pencurian Handphone (HP), Didik Purwanto (39) harus ditahan di Polsek Pahandut. Dia disangkakan dalam pasal 362 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun penjara.