25.6 C
Jakarta
Friday, September 13, 2024

Jebol Dinding, Empat Sekawan di Gunung Mas Gondol 1,4 Kg Sarang Walet

PROKALTENG.CO-Polsek Kahayan Hulu Utara berhasil mengamankan empat orang kawanan terduga pelaku pencurian sarang burung walet. Mereka ditangkap pada hari Sabtu (31/8/24). Empat orang itu, berinisial R (19), MS (23), A (22), dan S (20). Kini mereka harus mendekam di sel penjara setelah melakukan aksi pencurian sarang burung walet seberat 1,4 kg.

Dilansir dari Palangka Ekspres (jaringan Prokalteng.co), awal mula terungkapnya aksi komplotan pencuri tersebut bermula ketika pada Jumat (16/8/2024) sore, ketika pelapor bernama Esrawino pulang ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, pelapor mengecek kamera CCTV melalui handphone. Namun, kamera CCTV tersebut dalam keadaan offline. Merasa ada yang tak beres, dia kemudian mendatangi gedung sarang walet miliknya.

Baca Juga :  Lansir BBM Subsidi, Pria di Lamandau Divonis 6 Bulan Penjara

Dugaannya pun benar, Esrawino menemukan dinding bangunan waletnya dijebol oleh orang yang tidak dikenal. Pelapor kemudian masuk ke dalam gedung untuk mengambil memori CCTV dan mengecek sarang walet. Ternyata, sarang walet miliknya sudah dipanen oleh para pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp10.400.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hulu Utara. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kahayan Hulu Utara berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti berupa sarang burung walet seberat 1,4 kg, sebuah pahat terbuat dari besi yang di pakai utk memanen wallet, dan sebilah pisau.

“Empat orang diduga pelaku pencurian sarang burung walet dan barang bukti berupa sarang walet, pahat, dan pisau, sudah kami amankan pada hari Sabtu (31/8/24) pukul 23.30 WIB” ujar Kapolsek Kahayan Hulu Utara, Ipda Muklisin, Rabu (4/9/24) siang.

Baca Juga :  Embat Motor, Pencuri Spesialis Tabung Gas Ini Dibekuk Polisi

Saat ini keempat pelaku telah dilimpahkan ke Polres Gunung Mas dan masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas.

“Masih didalami untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunung Mas AKP Nur Rahim, mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Ke-4e dan Ke5e KUHPidana Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (rdo/cen/kpg)

 

PROKALTENG.CO-Polsek Kahayan Hulu Utara berhasil mengamankan empat orang kawanan terduga pelaku pencurian sarang burung walet. Mereka ditangkap pada hari Sabtu (31/8/24). Empat orang itu, berinisial R (19), MS (23), A (22), dan S (20). Kini mereka harus mendekam di sel penjara setelah melakukan aksi pencurian sarang burung walet seberat 1,4 kg.

Dilansir dari Palangka Ekspres (jaringan Prokalteng.co), awal mula terungkapnya aksi komplotan pencuri tersebut bermula ketika pada Jumat (16/8/2024) sore, ketika pelapor bernama Esrawino pulang ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, pelapor mengecek kamera CCTV melalui handphone. Namun, kamera CCTV tersebut dalam keadaan offline. Merasa ada yang tak beres, dia kemudian mendatangi gedung sarang walet miliknya.

Baca Juga :  Lansir BBM Subsidi, Pria di Lamandau Divonis 6 Bulan Penjara

Dugaannya pun benar, Esrawino menemukan dinding bangunan waletnya dijebol oleh orang yang tidak dikenal. Pelapor kemudian masuk ke dalam gedung untuk mengambil memori CCTV dan mengecek sarang walet. Ternyata, sarang walet miliknya sudah dipanen oleh para pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp10.400.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hulu Utara. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kahayan Hulu Utara berhasil mengamankan mereka berikut barang bukti berupa sarang burung walet seberat 1,4 kg, sebuah pahat terbuat dari besi yang di pakai utk memanen wallet, dan sebilah pisau.

“Empat orang diduga pelaku pencurian sarang burung walet dan barang bukti berupa sarang walet, pahat, dan pisau, sudah kami amankan pada hari Sabtu (31/8/24) pukul 23.30 WIB” ujar Kapolsek Kahayan Hulu Utara, Ipda Muklisin, Rabu (4/9/24) siang.

Baca Juga :  Embat Motor, Pencuri Spesialis Tabung Gas Ini Dibekuk Polisi

Saat ini keempat pelaku telah dilimpahkan ke Polres Gunung Mas dan masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas.

“Masih didalami untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunung Mas AKP Nur Rahim, mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Ke-4e dan Ke5e KUHPidana Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (rdo/cen/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru