29.2 C
Jakarta
Saturday, May 4, 2024

Embat iPhone di Bioskop, Wanita Ini Tertangkap Berkat Rekaman CCTV

PROKALTENG.CO-Seorang perempuan berulah di dalam bioskop Cineplex di Jalan Iskandar, Kota Pangkalan Bun. Dia tertangkap basah mengambil satu buah handphone mahal bermerk Iphone. Aksinya terekam CCTV sehingga aparat berwenang cepat melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian.

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetya, membeberkan bahwa kejadian bermula pada saat korban selesai menonton film di bioskop.

“Korban pada saat itu tidak sengaja meninggalkan HP iPhone 13 Pro Max-nya di teater dua seat 6E,” bebernya seperti dikutip dari Palangka Ekspres, Kamis (25/4).

Ketika sesaat kemudian sadar HP-nya tertinggal, korban pun menghampiri kembali ke ruangan teater dua seat 6E dan ternyata HP-nya sudah tidak ada di kursi ia duduki tersebut.

Baca Juga :  Wajah Pencuri Tabung LPG 5,5 Kg Terpampang Jelas di Rekaman CCTV

“Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian kepada satpam dan melihat rekaman CCTV yang terpasang di bioskop tersebut,” lanjut Kasatreskrim.

“Dari rekaman CCTV itu nampak seorang perempuan berbaju biru muda mengambil kesempatan untuk mengambil HP korban yang harganya sebesar Rp 21 juta,” sambungnya.

Tidak berhenti di situ, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Kobar. Atas laporan itu, Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian terhadap pelaku yang berinisial UN (32).

“Dengan berbekal bukti yang telah dikumpulkan, akhirnya Unit Resmob Polres Kobar berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (23/4) pukul 16.00 WIB di kediamannya di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai,” terang AKP Yoga.

Baca Juga :  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan H Asang

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah Handphone merk Iphone 13 Pro Max berwarna Graphite atau Grey. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kobar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat ulah pelaku, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fit/cen/kpg/hnd)

PROKALTENG.CO-Seorang perempuan berulah di dalam bioskop Cineplex di Jalan Iskandar, Kota Pangkalan Bun. Dia tertangkap basah mengambil satu buah handphone mahal bermerk Iphone. Aksinya terekam CCTV sehingga aparat berwenang cepat melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian.

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetya, membeberkan bahwa kejadian bermula pada saat korban selesai menonton film di bioskop.

“Korban pada saat itu tidak sengaja meninggalkan HP iPhone 13 Pro Max-nya di teater dua seat 6E,” bebernya seperti dikutip dari Palangka Ekspres, Kamis (25/4).

Ketika sesaat kemudian sadar HP-nya tertinggal, korban pun menghampiri kembali ke ruangan teater dua seat 6E dan ternyata HP-nya sudah tidak ada di kursi ia duduki tersebut.

Baca Juga :  Wajah Pencuri Tabung LPG 5,5 Kg Terpampang Jelas di Rekaman CCTV

“Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian kepada satpam dan melihat rekaman CCTV yang terpasang di bioskop tersebut,” lanjut Kasatreskrim.

“Dari rekaman CCTV itu nampak seorang perempuan berbaju biru muda mengambil kesempatan untuk mengambil HP korban yang harganya sebesar Rp 21 juta,” sambungnya.

Tidak berhenti di situ, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Kobar. Atas laporan itu, Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian terhadap pelaku yang berinisial UN (32).

“Dengan berbekal bukti yang telah dikumpulkan, akhirnya Unit Resmob Polres Kobar berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (23/4) pukul 16.00 WIB di kediamannya di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai,” terang AKP Yoga.

Baca Juga :  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan H Asang

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah Handphone merk Iphone 13 Pro Max berwarna Graphite atau Grey. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kobar guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat ulah pelaku, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fit/cen/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru