27.3 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

Bobol Kantor PLN Icon Plus, Maling dan Penadah Ini Ditahan Polisi

PALANGKARAYA, PROKALTENG. CO – Polresta Palangkaraya menggelar rilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tiga unit laptop dan satu unit hp.  Pengungkapan kasus ini digelar di Mapolresta Palangkaraya, Kamis, (16/5/2024) kemarin.

Kasus tersebut, terjadi pada tanggal 12 Mei tahun 2024 lalu di Kantor PT. PLN Icon Plus  Jalan Diponegoro, Kota Palangkaraya.

“Pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan upaya penyelidikan Satreskrim Polresta Palangkaraya dengan hasil ditetapkannya dua orang pria berinisial KS (28) dan TW (24) sebagai tersangka kasus curat, serta seorang pria berinisial S (28) sebagai penadah atau penjual barang curian,” ungkap Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan.

Menurutnya ketiga tersangka tersebut, diamankan pada sebuah rumah di kawasan Jalan Tingang XXII dengan barang bukti satu unit HP dan tiga unit laptop yang merupakan barang hasil pencurian dari Kantor PT. PLN Icon Plus.

Baca Juga :  Aksinya Kepergok, Dua Maling di Palangka Raya Bonyok Dihajar Warga

“Pelaku memiliki gambaran tempat kejadian perkara (TKP), sehingga tahu. Berdasarkan hasil penyelidikkan, diketahui motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi. Mereka pernah main di samping TKP,” tandasnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG. CO – Polresta Palangkaraya menggelar rilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tiga unit laptop dan satu unit hp.  Pengungkapan kasus ini digelar di Mapolresta Palangkaraya, Kamis, (16/5/2024) kemarin.

Kasus tersebut, terjadi pada tanggal 12 Mei tahun 2024 lalu di Kantor PT. PLN Icon Plus  Jalan Diponegoro, Kota Palangkaraya.

“Pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan upaya penyelidikan Satreskrim Polresta Palangkaraya dengan hasil ditetapkannya dua orang pria berinisial KS (28) dan TW (24) sebagai tersangka kasus curat, serta seorang pria berinisial S (28) sebagai penadah atau penjual barang curian,” ungkap Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan.

Menurutnya ketiga tersangka tersebut, diamankan pada sebuah rumah di kawasan Jalan Tingang XXII dengan barang bukti satu unit HP dan tiga unit laptop yang merupakan barang hasil pencurian dari Kantor PT. PLN Icon Plus.

Baca Juga :  Aksinya Kepergok, Dua Maling di Palangka Raya Bonyok Dihajar Warga

“Pelaku memiliki gambaran tempat kejadian perkara (TKP), sehingga tahu. Berdasarkan hasil penyelidikkan, diketahui motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi. Mereka pernah main di samping TKP,” tandasnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru