Satresnarkoba menindaklanjuti laporan mengenai peredaran sabu-sabu, dengan menangkap 5 terduga pelaku dari 4 kasus penyalahgunaan Narkotika. Tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan di sejumlah wilayah.
Ditsamapta Polda Kalteng, Bripda menindaklanjuti laporan masyarakat. Bahwa sedang ada pesta sabu di Jalan Ramin III Gang Mataram, Kota Palangkaraya, Senin (22/7/2024) malam.
Aksi pencurian terjadi di Toko Sembako Alya di Jalan Kinibalu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya pada Minggu (26/5/2024) malam. Terduga pelaku berhasil menggasak uang Rp5 Juta dan sembako.
Memasuki Awal Tahun 2024, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya telah mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkoba. Sejak 1 - 17 Januari 2024, dua tersangka yang berstatus sebagai pengedar berhasil diamankan.
Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di gudang salah satu perusahaan kota Palangkaraya pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu.
Kejadian di Jalan Junjung Buih V, Kecamatan Pahandut, Senin malam (7/11/2023), sempat ramai diperbincangkan. Bahkan gambar pelaku dan senjata tajam jenis celurit, sempat beredar di media sosial. Terkait insiden tersebut.
Pelaku curat beraksi di sebuah rumah. Pada kawasan Jalan Yos Sudarso XVII, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (17/8). Hasil olah TKP. Pelaku diduga kuat masuk ke dalam rumah korban. Dengan cara rusak pintu rumah, pelaku curat gasak uang tunai senilai Rp 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) dari dalam lemari
Polsek Pahandut amankan tersangka penggelapan sepeda motor.
“Penahanan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial S (34) alias Isur. Pada ruang tahanan Mapolsek Pahandut, akibat diduga kuat sebagai tersangka Tindak Pidana Penggelapan terhadap seunit sepeda motor korban atas nama Ijar Riani,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar Rabu (26/7).