Aksi kejahatan pelecehan seksual bisa jadi ada dimana-mana. Baru-baru ini kembali terjadi, seorang wanita di sebuah warung makan menceritakan kejadian yang dialami oleh teman kerjanya
Ketagihan judi online membuat Aris nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah
Pria yang menjual pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan MiCah di Kabupaten Lamandau, berinisial MIM, lepas dari jeratan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Akibatnya, hukuman terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jajaran Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus pencurian di kebun sawit PT. Nirmala Argo Lestari (NAL). Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 9 (Sembilan) orang pelaku, Sabtu (3/2/2024) sore.
Aksi pencurian handphone yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AC ini berhasil diungkap.Pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini berhasil diamankan oleh Resmob Satreskrim Polres Seruyan dan Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir di Jalan Soekarno Hatta Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Kamis (18/1).
Perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Terdakwa Inisial HT, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 8 bulan penjara. Di persidangan, terdakwa mengaku niat mencuri muncul ketika dirinya melihat sepeda motor terparkir beserta kunci kontak masih menempel.
Empat warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, berinisial DJS, MT, BMS dan UT tak bisa mengelak saat disergap jajaran Satreskrim Polres Lamandau. Mereka tertangkap melakukan permainan judi menggunakan kartu.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 8 bulan kurungan. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau, Shaefi Wirawan Orient usai sidang yang digelar secara tertutup, Senin 15 Januari .
Para wanita muda diimbau untuk waspada saat berkendara di malam hari. Pasalnya, dalam beberapa hari ini, Polres Lamandau telah menerima dua orang pelapor yang mengaku menjadi korban begal payudara alias nenen.