Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim).
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, kembali diperiksa penyidik Kejati Kalteng terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur, sebagai bagian dari pendalaman kasus yang tengah bergulir.
Kejati Kalteng membuka peluang penerapan pasal TPPU dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim seiring pendalaman aliran dana dan pemeriksaan pihak swasta.
Bupati Kotim Halikinnor menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim dan menyerahkan penanganannya kepada Kejati Kalteng.
Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi saat diwawancara awak Media di Bandara Internasional Tjilik Riwut - VIP ROOM, Kamis (22/1/26). (Foto : Heri/Prokalteng.co)
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai 40 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur
Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Rifqi, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026).