PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) dan sejumlah entitas lain di Kalimantan Tengah periode 2020–2025, akhirnya menetapkan lima orang tersangka.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejati Kalteng melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 junto PRIN-02a/O.2/Fd.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026.
“Malam hari ini, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan kasus IM (PT Investasi Mandiri) dan dalam penanganan saat ini adalah terkait dengan kasus KBM,” ujarnya dalam keterangannya kepada awak kedia di gedung Kejati Kalteng, Senin (25/5/2026) malam.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa, penyidik telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lima orang tersangka ini. Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS.
VC yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah periode 2017–2022 sekaligus Kepala Dinas ESDM periode 2022–2025 diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin milik istrinya.
Selain itu, VC juga diduga memberikan persetujuan terhadap dokumen IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM dengan menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut.
Sementara itu, tersangka IH selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Kalteng, ia diduga membuat dokumen persyaratan pengajuan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM menggunakan CV Jasmin serta menerima uang terkait evaluasi dokumen teknis yang disusunnya.
Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam penerbitan persetujuan IUP dan RKAB yang tidak sesuai ketentuan serta menerima suap atau gratifikasi dari PT KBM untuk memperlancar penerbitan izin pertambangan.
Usai pemeriksan di gedung kejati Kalteng dalam prosesnya, tersangka HAW dan FC memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media saat digiring menuju mobil tahanan, mengenaikan keterkaitan PT IM dan PT KBM.
Terkait modus suap perizinan ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, membeberkan secara gamblang.
“Pada saat pengurusan, harusnya ini tidak dikeluarkan karena ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi. Tetapi karena ada dugaan suap dan gratifikasi, itu akhirnya dikeluarkan. Kalau untuk berapa jumlah suapnya ini sedang kita dalami,” tegas Jimmy.
Sedangkan tersangka FC yang menjabat Direktur PT KBM (periode 2021–2025), diduga melakukan pengurusan IUP Operasi Produksi dan RKAB dengan memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalteng guna memperoleh persetujuan teknis dan RKAB.
Sedangkan tersangka HAW yang juga Direktur PT KBM serta Direktur CV Universal Sarana Abadi diduga membeli bahan baku zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM. Material tersebut kemudian dijual seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi milik perusahaan.
Adapun tersangka ETS selaku pemegang akses keuangan PT KBM dan CV Universal Sarana Abadi diduga turut mengelola pembiayaan operasional produksi yang tidak sesuai ketentuan serta terlibat dalam pemberian uang kepada pejabat di Dinas ESDM Kalteng terkait penerbitan izin dan RKAB.
Terkait korelasi antara PT IM dan PT KBM, pihak Kejati juga memberikan penjelasan mengenai kerugian gabungan yang saling terafiliasi.
“Kemarin itu yang 1,3 (Triliun), itu adalah gabungan antara IM dan KBM. Karena entitas ini, jadi diakumulasikan itu kurang lebih nilainya sekian. Karena terafiliasi tadi,” tambah Jimmy.
Di kesempatan yang sama, Jimmy menjelaskan para tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
“Pasal yang disangkakan ini, adalah Pasal 605 KUHP, juncto Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP,” urainya.
Dalam perkara tersebut, tersangka VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan karena sebelumnya telah ditahan dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Kalteng.
Sedangkan terhadap FC dan HAW, penyidik langsung melakukan penahanan.
“Untuk tersangka 3 orang itu dilakukan penahanan dalam perkara IM, sedangkan dua orang tersangka baru ini, kita lakukan penahanan di rutan dalam jangka waktu 20 hari ke depan,” pungkasnya seraya menyebut penahanan tersangka mulai 25 Mei 2026 di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya.
Diungkapkannya lagi bahwa, kasus ini bermula ketika PT KBM memperoleh IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014.
Pihak penyidik menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana suap ke sejumlah pihak dengan menggandeng PPATK. (her)


