Viral Rekaman Jaksa Minta Uang Miliaran, Kejati Kalteng Bongkar Fakta Sebenarnya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Isu jaksa minta uang miliaran di Kobar yang viral di media sosial langsung dibantah tegas oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Narasi tersebut muncul di tengah penanganan kasus korupsi pabrik tepung ikan Kotawaringin Barat, memicu keresahan publik.

Kejati memastikan, tudingan adanya oknum jaksa yang meminta uang untuk “mengamankan perkara” tidak benar. Hasil penelusuran terhadap rekaman suara viral justru mengarah pada pihak lain yang bukan aparat penegak hukum.

Bantahan ini disampaikan setelah beredarnya potongan audio yang menyebut adanya permintaan uang hingga miliaran rupiah. Kejaksaan langsung bergerak cepat dengan memeriksa internal Kejari Kobar sekaligus menelusuri sumber suara dalam rekaman tersebut.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, suara dalam rekaman dipastikan bukan milik jaksa.

Baca Juga :  Pembunuhan Montir Bengkel Motor Palangka Raya, Pelaku Tak Kabur

“Kami menemukan suara tersebut merupakan komunikasi seseorang bernama Halili di Kobar dengan pihak yang terkait terdakwa Hj. Romi. Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan jaksa,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/26) malam.

Ia menjelaskan, percakapan itu terjadi saat perkara masih tahap penyidikan, jauh sebelum penetapan tersangka. Dalam komunikasi tersebut, pihak terdakwa meminta saran kepada Halili terkait penanganan kasus.

Electronic money exchangers listing

Nominal uang yang sempat disebut, mulai Rp 250 juta hingga miliaran rupiah, disebut sebagai saran pribadi Halili agar pihak terdakwa mengumpulkan dana dari rekanan proyek.

“Tujuannya untuk pengembalian kerugian atau pemulihan keuangan negara. Jadi itu murni saran Halili, bukan permintaan jaksa,” tegasnya.

Keterangan ini diperkuat dengan surat pernyataan resmi yang ditandatangani Halili tanpa paksaan maupun arahan dari Kejati Kalteng atau Kejari Kobar.

Baca Juga :  KPK Periksa Dua Saksi Kasus Suap Harun Masiku, Buronan yang Masih Dicari

Saat ini, perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dan telah memasuki tahap pembacaan duplik.

Kejaksaan mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh potongan rekaman yang tidak utuh dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Jika ada keberatan terhadap dakwaan, silakan diuji di pengadilan. Biarkan majelis hakim menilai fakta persidangan,” imbaunya.

Kejaksaan juga membuka kemungkinan langkah hukum jika ditemukan unsur pidana dalam penyebaran rekaman maupun narasi hoaks tersebut. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Isu jaksa minta uang miliaran di Kobar yang viral di media sosial langsung dibantah tegas oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Narasi tersebut muncul di tengah penanganan kasus korupsi pabrik tepung ikan Kotawaringin Barat, memicu keresahan publik.

Kejati memastikan, tudingan adanya oknum jaksa yang meminta uang untuk “mengamankan perkara” tidak benar. Hasil penelusuran terhadap rekaman suara viral justru mengarah pada pihak lain yang bukan aparat penegak hukum.

Electronic money exchangers listing

Bantahan ini disampaikan setelah beredarnya potongan audio yang menyebut adanya permintaan uang hingga miliaran rupiah. Kejaksaan langsung bergerak cepat dengan memeriksa internal Kejari Kobar sekaligus menelusuri sumber suara dalam rekaman tersebut.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, suara dalam rekaman dipastikan bukan milik jaksa.

Baca Juga :  Pembunuhan Montir Bengkel Motor Palangka Raya, Pelaku Tak Kabur

“Kami menemukan suara tersebut merupakan komunikasi seseorang bernama Halili di Kobar dengan pihak yang terkait terdakwa Hj. Romi. Kami tegaskan, yang bersangkutan bukan jaksa,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/26) malam.

Ia menjelaskan, percakapan itu terjadi saat perkara masih tahap penyidikan, jauh sebelum penetapan tersangka. Dalam komunikasi tersebut, pihak terdakwa meminta saran kepada Halili terkait penanganan kasus.

Nominal uang yang sempat disebut, mulai Rp 250 juta hingga miliaran rupiah, disebut sebagai saran pribadi Halili agar pihak terdakwa mengumpulkan dana dari rekanan proyek.

“Tujuannya untuk pengembalian kerugian atau pemulihan keuangan negara. Jadi itu murni saran Halili, bukan permintaan jaksa,” tegasnya.

Keterangan ini diperkuat dengan surat pernyataan resmi yang ditandatangani Halili tanpa paksaan maupun arahan dari Kejati Kalteng atau Kejari Kobar.

Baca Juga :  KPK Periksa Dua Saksi Kasus Suap Harun Masiku, Buronan yang Masih Dicari

Saat ini, perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dan telah memasuki tahap pembacaan duplik.

Kejaksaan mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh potongan rekaman yang tidak utuh dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Jika ada keberatan terhadap dakwaan, silakan diuji di pengadilan. Biarkan majelis hakim menilai fakta persidangan,” imbaunya.

Kejaksaan juga membuka kemungkinan langkah hukum jika ditemukan unsur pidana dalam penyebaran rekaman maupun narasi hoaks tersebut. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru