Gugatan mantan Bendahara Disdik Katingan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan terhadap dirinya, ditolak oleh Pengadilan Negeri Kasongan
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta