PROKALTENG.CO  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.
Dilansir dari Kalteng Pos, Penggeledahan dilakukan di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar pada Senin (10/2/2025), yang turut mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Jhony A. Zebua, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengungkap penyalahgunaan anggaran dalam proyek pabrik tepung ikan yang diduga melibatkan pihak-pihak terkait.
Sejauh ini, sebanyak 15 orang telah diperiksa dan dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
“Kami telah mengamankan dokumen terkait kasus ini, dan akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan siapa yang akan bertanggung jawab,” ujar Jhony.
Proyek yang dibiayai dengan anggaran sekitar Rp5 miliar tersebut, yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan pada tahun 2017, kini sedang dalam proses pendalaman untuk menentukan nilai kerugian negara.
Meski demikian, hingga saat ini, Kejari Kobar belum menetapkan tersangka.
“Penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat proses hukum. Kami akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai kerugian negara dan tersangka yang terlibat,” ungkapnya. (son/ala/kpg)