PROKALTENG.CO – Polisi menangkap EHJ (35), seorang wanita yang diduga terlibat dalam penipuan umrah yang merugikan calon jemaah hingga ratusan juta rupiah. EHJ, yang merupakan pengelola PT Musthafa Ary Tour, ditangkap di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dilansir dari Kalteng Pos, Kapolsek Dusun Timur, Ipda Lukas Priambudi, menjelaskan bahwa PT Musthafa Ary Tour beroperasi tanpa tanggung jawab, dengan sejumlah korban yang belum diberangkatkan meski sudah membayar penuh.
Salah satu korban mendaftarkan lima anggota keluarganya untuk umrah dengan total pembayaran Rp250 juta.
Namun, setelah pelunasan, keberangkatan terus ditunda dengan berbagai alasan, termasuk klaim meninggalnya kepala pembimbing umrah.
Korban dan calon jemaah lainnya terus menunggu kepastian keberangkatan, sementara EHJ menghilang dan sulit dihubungi.
Berdasarkan laporan, Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, bersama Unit Resmob Polres Bartim, Polda Kalsel, dan Polres Banjarbaru, melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan tersangka.
EHJ akhirnya diamankan di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan.
Bukti tersebut antara lain handphone Oppo Reno8, kwitansi PT Musthafa Ary Tour, rekening bank atas nama tersangka, paspor calon jemaah, serta berbagai perlengkapan terkait perjalanan umrah.
Kapolsek mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan legalitas agen perjalanan sebelum melakukan pembayaran. Jangan mudah percaya dengan janji tanpa bukti yang jelas,” tegasnya. (log/ram/kpg)