29.3 C
Jakarta
Saturday, October 12, 2024

Ujang Iskandar Tanggapi Dakwaan dengan Eksepsi, JPU Ungkap Kerugian Negara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya pada Kamis (12/9/2024). Sidang ini merupakan pembacaan dakwaan atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ujang.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Ujang bersama kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan. Parulian Siagian, kuasa hukum Ujang, menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU dinilai tidak tepat sasaran.

“Dakwaan yang dibacakan tadi salah sasaran atau salah orang. Selama menjabat sebagai Bupati, Ujang beritikad baik dengan mendirikan perusahaan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Parulian setelah sidang.

Parulian menambahkan bahwa dalam pendirian Perusda Agrotama Mandiri, Ujang telah memperoleh persetujuan dari DPRD setempat. Dia juga mengklaim bahwa kerja sama dengan perusahaan yang terjadi setelah Perusda tersebut tidak ada kaitannya dengan Bupati.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Gedung Expo Sampit, Kadisperindag Kotim Ditangkap Tersangka Lain DPO

Menanggapi eksepsi tersebut, Aspidsus Kajati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan bahwa pengajuan eksepsi adalah hak terdakwa.

“Eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan melalui jalur hukum,” ucap Wahyudi.

Wahyudi juga menyebutkan adanya kerugian negara sekitar Rp750 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari kasus sebelumnya.

“Kami akan menyerahkan salinan LHP yang belum diterima oleh kuasa hukum terdakwa,” tutup Wahyudi. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya pada Kamis (12/9/2024). Sidang ini merupakan pembacaan dakwaan atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ujang.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Ujang bersama kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan. Parulian Siagian, kuasa hukum Ujang, menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU dinilai tidak tepat sasaran.

“Dakwaan yang dibacakan tadi salah sasaran atau salah orang. Selama menjabat sebagai Bupati, Ujang beritikad baik dengan mendirikan perusahaan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Parulian setelah sidang.

Parulian menambahkan bahwa dalam pendirian Perusda Agrotama Mandiri, Ujang telah memperoleh persetujuan dari DPRD setempat. Dia juga mengklaim bahwa kerja sama dengan perusahaan yang terjadi setelah Perusda tersebut tidak ada kaitannya dengan Bupati.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Gedung Expo Sampit, Kadisperindag Kotim Ditangkap Tersangka Lain DPO

Menanggapi eksepsi tersebut, Aspidsus Kajati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan bahwa pengajuan eksepsi adalah hak terdakwa.

“Eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan melalui jalur hukum,” ucap Wahyudi.

Wahyudi juga menyebutkan adanya kerugian negara sekitar Rp750 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari kasus sebelumnya.

“Kami akan menyerahkan salinan LHP yang belum diterima oleh kuasa hukum terdakwa,” tutup Wahyudi. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru