28.2 C
Jakarta
Friday, December 6, 2024

Korupsi Dana Pemilu, Tiga Oknum Pegawai Bawaslu Seruyan Jadi Tersangka

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan tiga pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seruyan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bawaslu tahun 2024. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penyimpangan pengelolaan dana tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka belum ditahan, namun akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan segera memanggil mereka untuk proses lebih lanjut,” kata Wahyudi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (24/10), yang didampingi Asisten Intelijen Kejati Eddy Sumarman dan Kepala Seksi Penuntutan I Wayan Suryawan.

Identitas ketiga tersangka diungkapkan dengan inisial HI (45), seorang wanita yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Seruyan, IWI (43), Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta KH (33), staf operator keuangan Bawaslu Seruyan.

Baca Juga :  Mau Daftar ke KPU, Prabowo-Gibran Minta Doa Restu ke Relawan

Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wahyudi menambahkan bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 2 hingga 3 miliar.

“Kami akan umumkan secara resmi kerugian negara setelah perhitungan selesai,” ujarnya.

Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan, menjelaskan modus operandi para tersangka. Mereka mengajukan dan mencairkan anggaran Bawaslu, namun kegiatan yang diajukan tidak dilaksanakan, dan dana tersebut disalahgunakan untuk keperluan lain.

“Saat ini, kami baru menetapkan status tersangka. Belum ada penahanan, dan keputusan akan diambil setelah pemeriksaan lanjutan,” tambah Wayan.

Baca Juga :  GanSi GanBeh

Kasus ini akan terus dipantau hingga pelimpahan ke tahap berikutnya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan tiga pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seruyan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bawaslu tahun 2024. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penyimpangan pengelolaan dana tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka belum ditahan, namun akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan segera memanggil mereka untuk proses lebih lanjut,” kata Wahyudi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (24/10), yang didampingi Asisten Intelijen Kejati Eddy Sumarman dan Kepala Seksi Penuntutan I Wayan Suryawan.

Identitas ketiga tersangka diungkapkan dengan inisial HI (45), seorang wanita yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Seruyan, IWI (43), Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta KH (33), staf operator keuangan Bawaslu Seruyan.

Baca Juga :  Mau Daftar ke KPU, Prabowo-Gibran Minta Doa Restu ke Relawan

Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wahyudi menambahkan bahwa jumlah kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 2 hingga 3 miliar.

“Kami akan umumkan secara resmi kerugian negara setelah perhitungan selesai,” ujarnya.

Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan, menjelaskan modus operandi para tersangka. Mereka mengajukan dan mencairkan anggaran Bawaslu, namun kegiatan yang diajukan tidak dilaksanakan, dan dana tersebut disalahgunakan untuk keperluan lain.

“Saat ini, kami baru menetapkan status tersangka. Belum ada penahanan, dan keputusan akan diambil setelah pemeriksaan lanjutan,” tambah Wayan.

Baca Juga :  GanSi GanBeh

Kasus ini akan terus dipantau hingga pelimpahan ke tahap berikutnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru