Pengadilan Tinggi Palangkaraya telah mengeluarkan putusan banding terhadap perkara tindak pidana korupsi sarana air bersih transmigrasi Kahingai, yakni M Gujaliansyah dan Nindyo Purnomo pada tanggal 13 Maret 2024 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Temgah (Kalteng) Pathor Rahman. Mengatakan, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding terhadap Oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, inisial Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Atas perkara tindak pidana kekerasan seksual
Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya tetap memutuskan bebas kepada terdakwa Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki dalam perkara dugaan tindak korupsi.