33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Divonis Bebas Tingkat Pertama, Tingkat Kasasi Divonis 2 Tahun

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Proses penegakkan hukum terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana bantuan pemerintah kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, tahun anggaran 2018 lalu, rupanya belum berakhir.

Setelah sebelumnya sempat divonis bebas pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, kini terdakwa Runai dieksekusi atau kembali dipenjara oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan. Hal ini dilakukan Jaksa setelah pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) terdakwa divonis terbukti bersalah, dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya eksekusi terhadap mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tersebut. “Terdakwa dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Minggu (5/2/2023).

Baca Juga :  Beraksi di Puluhan TKP, Residivis Pencurian Rumah Kosong Diringkus

Sebelumnya ungkap Erfandy, terdakwa Runai sempat divonis bebas pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Namun pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung RI, terdakwa divonis terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, serta dibebankan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsider dua bulan kurungan sebagaimana yang tercantum dalam putusan nomor 6604 K/Pid.Sus/2022.

“Waktu itu ketika kami menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada 03 Februari 2023, pada saat itu juga langsung kami lakukan eksekusi terhadap terdakwa,” ungkapnya.

Dia juga membeberkan, bahwa dalam perkara ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 781.700.000. “Sebelumnya pada persidangan JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000  subsider enam bulan kurungan,” beber Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan ini.

Sekedar diketahui dalam perkara ini, JPU juga mengajukan dua orang terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah yakni mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan bernama Hendri Nuhan dan Kepala Desa Tewang Baringin yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Baringin bernama Adae Enel.

Baca Juga :  Aksi Damai Bela Ben Brahim dan Istri Kembali Digelar di Palangkaraya

Terhadap terdakwa Hendri Nuhan yang juga merupakan mantan Staf Ahli Bupati Katingan ini, telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim. Sehingga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 Subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Hendri pun, kini telah dieksekusi oleh JPU ke Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Sedangkan terhadap terdakwa Adae Enel berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya dirinya dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, Subsider tiga bulan kurungan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp 781.700.000 Subsider satu tahun enam bulan penjara yang saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi.(eri/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Proses penegakkan hukum terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana bantuan pemerintah kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, tahun anggaran 2018 lalu, rupanya belum berakhir.

Setelah sebelumnya sempat divonis bebas pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, kini terdakwa Runai dieksekusi atau kembali dipenjara oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan. Hal ini dilakukan Jaksa setelah pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) terdakwa divonis terbukti bersalah, dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya eksekusi terhadap mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan tersebut. “Terdakwa dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Minggu (5/2/2023).

Baca Juga :  Beraksi di Puluhan TKP, Residivis Pencurian Rumah Kosong Diringkus

Sebelumnya ungkap Erfandy, terdakwa Runai sempat divonis bebas pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Namun pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung RI, terdakwa divonis terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, serta dibebankan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsider dua bulan kurungan sebagaimana yang tercantum dalam putusan nomor 6604 K/Pid.Sus/2022.

“Waktu itu ketika kami menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada 03 Februari 2023, pada saat itu juga langsung kami lakukan eksekusi terhadap terdakwa,” ungkapnya.

Dia juga membeberkan, bahwa dalam perkara ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 781.700.000. “Sebelumnya pada persidangan JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000  subsider enam bulan kurungan,” beber Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan ini.

Sekedar diketahui dalam perkara ini, JPU juga mengajukan dua orang terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah yakni mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan bernama Hendri Nuhan dan Kepala Desa Tewang Baringin yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Baringin bernama Adae Enel.

Baca Juga :  Aksi Damai Bela Ben Brahim dan Istri Kembali Digelar di Palangkaraya

Terhadap terdakwa Hendri Nuhan yang juga merupakan mantan Staf Ahli Bupati Katingan ini, telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim. Sehingga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 Subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Hendri pun, kini telah dieksekusi oleh JPU ke Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Sedangkan terhadap terdakwa Adae Enel berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya dirinya dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, Subsider tiga bulan kurungan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp 781.700.000 Subsider satu tahun enam bulan penjara yang saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi.(eri/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru