27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kejati Akan Kasasi Putusan Banding Oknum Perwira Polda Kalteng

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Temgah (Kalteng) Pathor Rahman. Mengatakan, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding terhadap Oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, inisial Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Atas perkara tindak pidana kekerasan seksual.

“Kita masih belum menerima petikan putusan bandingnya, kalau kita terima kita bisa baca secara detail, jaksa itu akan upaya hukum gak,” ujarnya, Selasa (3/10).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palangkaraya mengubah putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Terhadap Oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng inisial Ajun Komisaris Polisi (AKP) M atas perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Agung Iswanto. Mengatakan, putusan banding tersebut menjatuhkan vonis pada putusan tingkat banding dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa AKP M.

Baca Juga :  Mantan Bendahara Disdik Katingan Tetap Divonis Bebas

“Sudah diputus tanggal 21 September 2023,” ujarnya kepada prokalteng, Senin (2/10).

Selain pidana penjara, sambung Agung. Putusan banding tersebut juga menghukum terdakwa AKP M untuk membayar restitusi kepada korban anak perempuan sebesar Rp.10 juta. Pada putusan pengadilan tingkat pertama, tidak dipertimbangkan terkait pidana tambahan terkait restitusi.

“Yang lain-lain itu tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya,” imbuhnya.

Dia menerangkan hakim yang memutus dalam putusan banding tersebut yakni Ajidinnor selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Desbenneri Sinaga dan Akhmad Jaini sebagai Anggota Majelis Hakim.

Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan terhadap terdakwa oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan dan Deteksi Dini Potensi Konflik Menjelang Pemilu 2024

Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar Kamis (10/8) membenarkan Terdakwa MA telah divonis bersalah. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. (hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Temgah (Kalteng) Pathor Rahman. Mengatakan, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding terhadap Oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, inisial Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Atas perkara tindak pidana kekerasan seksual.

“Kita masih belum menerima petikan putusan bandingnya, kalau kita terima kita bisa baca secara detail, jaksa itu akan upaya hukum gak,” ujarnya, Selasa (3/10).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palangkaraya mengubah putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Terhadap Oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng inisial Ajun Komisaris Polisi (AKP) M atas perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Agung Iswanto. Mengatakan, putusan banding tersebut menjatuhkan vonis pada putusan tingkat banding dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa AKP M.

Baca Juga :  Mantan Bendahara Disdik Katingan Tetap Divonis Bebas

“Sudah diputus tanggal 21 September 2023,” ujarnya kepada prokalteng, Senin (2/10).

Selain pidana penjara, sambung Agung. Putusan banding tersebut juga menghukum terdakwa AKP M untuk membayar restitusi kepada korban anak perempuan sebesar Rp.10 juta. Pada putusan pengadilan tingkat pertama, tidak dipertimbangkan terkait pidana tambahan terkait restitusi.

“Yang lain-lain itu tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya,” imbuhnya.

Dia menerangkan hakim yang memutus dalam putusan banding tersebut yakni Ajidinnor selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Desbenneri Sinaga dan Akhmad Jaini sebagai Anggota Majelis Hakim.

Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan terhadap terdakwa oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan dan Deteksi Dini Potensi Konflik Menjelang Pemilu 2024

Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar Kamis (10/8) membenarkan Terdakwa MA telah divonis bersalah. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. (hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru