PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya tetap memutuskan bebas kepada terdakwa Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki dalam perkara dugaan tindak korupsi.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan terdakwa Willem Hengki bebas pada putusan tingkat pertama. Hakim sebelumnya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair maupun subsider.
Penasihat hukum Willem Hengki, Parlin Bayu Hutabarat mengaku belum menerima rilis resmi dari Pengadilan Negeri Pengaju Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap putusan kasasi. Namun pihaknya mengetahui melalui website resmi MA mengenai putusan yang menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Artinya melalui putusan dari website MA tersebut, telah menguatkan putusan bebas Willem Hengki pada tingkat pertama,”ujarnya, Jumat (13/1).
Namun demikian, Parlin mengaku masih menunggu rilis resmi pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri Pengaju Pengadilan Tipikor sebagai dasar bagi pihaknya untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.
“Karena upaya hukum yang akan kami lakukan masih menunggu rilis resmi pemberitahuan putusan, dan tentunya setelah mendapat rilis tersebut, kami segera sampaikan pada klien kami yang saat ini sedang berada di Desa Kinipan,”ujarnya.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana tambahan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Willem Hengki didakwa JPU atas dugaan tindak pidana korupsi dugaan perkara kasus korupsi pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1300 meter dengan lebar jalan 8 meter.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya tetap memutuskan bebas kepada terdakwa Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki dalam perkara dugaan tindak korupsi.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan terdakwa Willem Hengki bebas pada putusan tingkat pertama. Hakim sebelumnya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair maupun subsider.
Penasihat hukum Willem Hengki, Parlin Bayu Hutabarat mengaku belum menerima rilis resmi dari Pengadilan Negeri Pengaju Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap putusan kasasi. Namun pihaknya mengetahui melalui website resmi MA mengenai putusan yang menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Artinya melalui putusan dari website MA tersebut, telah menguatkan putusan bebas Willem Hengki pada tingkat pertama,”ujarnya, Jumat (13/1).
Namun demikian, Parlin mengaku masih menunggu rilis resmi pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri Pengaju Pengadilan Tipikor sebagai dasar bagi pihaknya untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.
“Karena upaya hukum yang akan kami lakukan masih menunggu rilis resmi pemberitahuan putusan, dan tentunya setelah mendapat rilis tersebut, kami segera sampaikan pada klien kami yang saat ini sedang berada di Desa Kinipan,”ujarnya.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana tambahan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Willem Hengki didakwa JPU atas dugaan tindak pidana korupsi dugaan perkara kasus korupsi pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1300 meter dengan lebar jalan 8 meter.
Reporter: M Hafidz