Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, telah mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya tetap memutuskan bebas kepada terdakwa Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki dalam perkara dugaan tindak korupsi.