Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya tetap memutuskan bebas kepada terdakwa Kepala Desa (Kades) Kinipan Willem Hengki dalam perkara dugaan tindak korupsi.
Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistiyono melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Palangka Raya , Yudi Eka Putra mengatakan putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya kepada terdakwa Willem Hengki murni berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki, Parlin Bayu Hutabarat menanggapi atas putusan bebas kliennya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (15/6).
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dijalani Kades Kinipan, Willem Hengki kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (7/3) kemarin.