Disnakertrans Kalteng mendorong pekerja dan pemberi kerja membuat perjanjian kerja tertulis agar hak serta kewajiban kedua pihak memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang jelas.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah. Memastikan hingga saat ini belum menerima laporan terkait ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di wilayah setempat.
Pemprov Kalteng mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Antusiasme tinggi terlihat dari masyarakat Desa Hiyang Bana, Kabupaten Katingan, saat mengikuti pelatihan keterampilan kerja yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi K
Komitmen dalam memastikan keselamatan kerja terus ditegaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah. Hal ini diwujudkan melalui inspeksi langsung ke proyek pembangunan.
Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) yang menjalani program magang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah kini mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) yang tengah menjalani program magang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah kini mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.