BUNTOK, PROKALTENG.CO – Sebanyak 60 peserta pelatihan di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Buntok, Kabupaten Barito Selatan, mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama dua bulan, yakni Mei hingga Juni 2026.
Perlindungan tersebut diberikan melalui kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai upaya menjamin keselamatan dan keamanan peserta selama mengikuti pelatihan kerja, Kamis (11/6/2026).
Peserta yang memperoleh perlindungan merupakan peserta program pelatihan Las Listrik, Tata Rias, dan Komputer. Selain mendapatkan pelatihan keterampilan, mereka juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di UPT BLK Buntok.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, mengapresiasi BLK dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah yang telah memberikan perhatian terhadap perlindungan peserta pelatihan kerja.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi atas ruang dan kesempatan yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya untuk menyampaikan sosialisasi manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta pelatihan di BLK Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di Buntok,” ujarnya.
Satriyo menilai langkah Disnakertrans bersama BLK dalam mendaftarkan seluruh peserta pelatihan ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perhatian nyata terhadap keselamatan, rasa aman, dan masa depan calon tenaga kerja yang tengah mempersiapkan diri memasuki dunia kerja maupun membuka usaha mandiri.
“Ini menjadi bentuk perhatian nyata terhadap keselamatan, rasa aman, dan masa depan para peserta, khususnya ketika mereka sedang mempersiapkan diri memasuki dunia kerja maupun membuka usaha mandiri,” lanjutnya.
Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan berangkat, saat mengikuti pelatihan, hingga perjalanan pulang. Program tersebut juga memberikan manfaat pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis apabila terjadi kecelakaan kerja.
Selain itu, peserta juga terlindungi melalui Program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Satriyo berharap peserta dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan terdorong untuk melanjutkan kepesertaan secara mandiri saat bekerja, berwirausaha, maupun menjalankan aktivitas ekonomi lainnya.
“Semoga sinergi antara BLK Provinsi Kalimantan Tengah, Disnakertrans, dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berlanjut untuk menghadirkan perlindungan yang lebih luas bagi tenaga kerja di Kalimantan Tengah,” tutupnya.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya calon tenaga kerja, mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bekal memasuki dunia kerja yang aman, produktif, dan sejahtera. (ena)


