Dislutkan Kalteng menegaskan restocking tidak hanya sekadar menjaga kelestarian ekosistem, tetapi juga menjadi strategi nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng
Kegiatan restocking atau pelepasliaran ribuan bibit ikan di Danau Sanggu, Desa Sanggu, Kabupaten Barito Selatan, Rabu (24/9/2025), menjadi wujud nyata perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Kepala Dislutkan Kalteng Sri Widanarni, menegaskan bahwa penempatan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan memiliki aturan ketat yang wajib dipatuhi nelayan.
Dislutkan Kalteng menyampaikan bahwa penggunaan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) kini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) menegaskan pentingnya kepatuhan nelayan terhadap aturan perizinan penangkapan ikan.