Dislutkan Kalteng menegaskan bahwa aturan penempatan alat tangkap ikan bukanlah sekadar pembatasan, melainkan upaya untuk menjaga produktivitas nelayan sekaligus keberlanjutan sumber daya laut.
Kepala Dislutkan Kalteng Sri Widanarni menyampaikan Permen KKP No. 36 Tahun 2023 mengatur dengan tegas mengenai penggunaan alat penangkapan ikan (API) yang ramah lingkungan.
Kepala Dislutkan Kalteng Sri Widanarni, mendorong kabupaten/kota untuk bersinergi dalam meningkatkan produksi dan memperkuat hilirisasi sektor perikanan.
Kepala Dislutkan Kalteng Sri Widanarni menyoroti poin penting dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 36 Tahun 2023.
Kepala Dislutkan Kalteng Sri Widanarni menegaskan pentingnya pemahaman nelayan terhadap jalur penangkapan ikan yang diatur dalam Permen KKP nomor 36 tahun 2023.
Kepala Dislutkan Kalteng Sri WIdanarni menegaskan Permen KKP Nomor 36 tahun 2023 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian ikan dan lingkungan perairan Indonesia.