PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini melalui berbagai inovasi kebijakan. Salah satunya adalah menerapkan full day school yang diatur dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya berkomitmen untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu mendapat perhatian untuk diperbaharui di Kota Palangkaraya.
Sehubungan dengan semakin pekatnya kabut asap dan memburuknya kualitas udara di Kota Palangkaraya, yang dapat mempengaruhi kesehatan para siswa. Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya telah mengeluarkan surat edaran kedua mengenai sistem pembelajaran. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa guru, siswa, dan pedagang kantin wajib menggunakan masker saat berada di lingkungan sekolah. Selain itu, jam belajar juga akan dikurangi, di mana siswa akan masuk sekolah pada pukul 07.30 dan pulang lebih awal.
Dinas Pendidikan Palangkaraya masih memperbolehkan anak usia di bawah 7 tahun masuk sekolah dasar (SD). Kendati demikian, ada beberapa dampak yang bisa terjadi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya, Jayani mengatakan bahwa untuk prosesi kelulusan anak didik tidak wajib melaksanakan wisuda. Baik itu, pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).