26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Anak Usia 6 Tahun Bisa Masuk SD, Kadisdik: Idelanya 7 Tahun

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan Palangkaraya masih memperbolehkan anak usia di bawah 7 tahun masuk sekolah dasar (SD). Kendati demikian, ada beberapa dampak yang bisa terjadi. Jika anak di bawah 7 tahun duduk di bangku SD. Sebab menurut Kadisdik Palangkaraya Jayani, usia masuk SD idealnya adalah usia 7 tahun, sebagaimana peraturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

“Usia 7 tahun emosi anak lebih stabil, mentalnya pun sudah lebih kuat, sudah mulai berpikir logis dan terorganisir. Usia 7 tahun sudah memiliki kemampuan atau perkembangan kognitif yang lebih baik. Usia ideal masuk SD ini menandakan anak sudah dapat mulai berpikir secara logika. Untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang sederhana,” jelasnya, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga :  Ben Bahat Bakal Kembangkan Wisata Kearifan Lokal di Kalteng

Banyak orang tua beranggapan dengan memasukkan anak lebih cepat maka cepat pula proses belajar mengajarnya di bangku pendidikan. Padahal, hal tersebut salah. Sebab, memasukkan anak terlalu dini atau di bawah usia 7 tahun maka hal tersebut dapat mempengaruhi kesehatan mental anak di kemudian hari.

“Pada usia 7 tahun dianggap masuk dalam tahapan operasional kongkret.  Begitu pula alasan kematangan emosi anak. Di mana pada usia tersebut anak mampu mengendalikan emosi dan mandiri, hal lain ialah mengenai tahapan motorik dan fisik anak,” ungkapnya.

Untuk itu,  sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia  7 tahun untuk SD. Namun, apabila ada orangtua yang memasukan anak di bawah 7 tahun di bangku SD, Jayani menjawab hal tersebut boleh saja. Hanya saja upaya yang dilakukan oleh pihaknya saat ini melakukan sosialisasi bahwa untuk penerimaan SD idealnya 7 tahun.

Baca Juga :  Sidak Tempat Hiburan, Diduga Banyak Pelaku Usaha Sembunyikan Laporan Keuangan

“Boleh, tidak dilarang. Tapi kita menganjurkan berumur 7 tahun,”terangnya. (pri/rin)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan Palangkaraya masih memperbolehkan anak usia di bawah 7 tahun masuk sekolah dasar (SD). Kendati demikian, ada beberapa dampak yang bisa terjadi. Jika anak di bawah 7 tahun duduk di bangku SD. Sebab menurut Kadisdik Palangkaraya Jayani, usia masuk SD idealnya adalah usia 7 tahun, sebagaimana peraturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

“Usia 7 tahun emosi anak lebih stabil, mentalnya pun sudah lebih kuat, sudah mulai berpikir logis dan terorganisir. Usia 7 tahun sudah memiliki kemampuan atau perkembangan kognitif yang lebih baik. Usia ideal masuk SD ini menandakan anak sudah dapat mulai berpikir secara logika. Untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang sederhana,” jelasnya, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga :  Ben Bahat Bakal Kembangkan Wisata Kearifan Lokal di Kalteng

Banyak orang tua beranggapan dengan memasukkan anak lebih cepat maka cepat pula proses belajar mengajarnya di bangku pendidikan. Padahal, hal tersebut salah. Sebab, memasukkan anak terlalu dini atau di bawah usia 7 tahun maka hal tersebut dapat mempengaruhi kesehatan mental anak di kemudian hari.

“Pada usia 7 tahun dianggap masuk dalam tahapan operasional kongkret.  Begitu pula alasan kematangan emosi anak. Di mana pada usia tersebut anak mampu mengendalikan emosi dan mandiri, hal lain ialah mengenai tahapan motorik dan fisik anak,” ungkapnya.

Untuk itu,  sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia  7 tahun untuk SD. Namun, apabila ada orangtua yang memasukan anak di bawah 7 tahun di bangku SD, Jayani menjawab hal tersebut boleh saja. Hanya saja upaya yang dilakukan oleh pihaknya saat ini melakukan sosialisasi bahwa untuk penerimaan SD idealnya 7 tahun.

Baca Juga :  Sidak Tempat Hiburan, Diduga Banyak Pelaku Usaha Sembunyikan Laporan Keuangan

“Boleh, tidak dilarang. Tapi kita menganjurkan berumur 7 tahun,”terangnya. (pri/rin)

Terpopuler

Artikel Terbaru