30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wisuda Kelulusan Bukan Keharusan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya, Jayani mengatakan bahwa untuk prosesi kelulusan anak didik tidak wajib melaksanakan wisuda. Baik itu, pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Meski demikian, kata Jayani, apabila sekolah ada yang ingin melaksanakan wisuda boleh-boleh saja.  Tapi dengan catatan tidak memberatkan orang tua/wali murid. Dirinya juga memberikan arahan kepada semua sekolah di bawah naungan Disdik Kota Palangkaraya, agar pada pelaksanaan kelulusan jangan sampai ditemukan permasalahan. Perihal wisuda yang sangat memberatkan orang tua/wali murid. Apabila ada ditemukan tidak segan-segan pihaknya akan menindaklanjuti atau memberi sanksi tegas.

Baca Juga :  Berikan Peluang Pelayanan Kesehatan Berkualitas, Biaya Terjangkau

“Untuk wisuda TK, SD,SMA/SMK itu sebenarnya tidak wajib. Biasanya kegiatan wisuda itu, yang kerap melaksanakannya didominasi sekolah swasta,”ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut, Jayani menegaskan, pada pelaksanaan wisuda kelulusan khususnya dibawah naungan Disdik Kota Palangkaraya. Baik itu, TK, SD dan SMP dianjurkan agar pihak sekolah melaksanakannya secara sederhana, agar tidak menuai polemik di kemudian hari.

“Ya, kalau bisa sederhana saja. Tidak usah yang mewah-mewah. Namun, hal tersebut balik lagi ke sekolah masing-masing asal jangan membuat kebijakan yang memberatkan,”tutupnya. (pri/rin)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya, Jayani mengatakan bahwa untuk prosesi kelulusan anak didik tidak wajib melaksanakan wisuda. Baik itu, pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Meski demikian, kata Jayani, apabila sekolah ada yang ingin melaksanakan wisuda boleh-boleh saja.  Tapi dengan catatan tidak memberatkan orang tua/wali murid. Dirinya juga memberikan arahan kepada semua sekolah di bawah naungan Disdik Kota Palangkaraya, agar pada pelaksanaan kelulusan jangan sampai ditemukan permasalahan. Perihal wisuda yang sangat memberatkan orang tua/wali murid. Apabila ada ditemukan tidak segan-segan pihaknya akan menindaklanjuti atau memberi sanksi tegas.

Baca Juga :  Berikan Peluang Pelayanan Kesehatan Berkualitas, Biaya Terjangkau

“Untuk wisuda TK, SD,SMA/SMK itu sebenarnya tidak wajib. Biasanya kegiatan wisuda itu, yang kerap melaksanakannya didominasi sekolah swasta,”ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut, Jayani menegaskan, pada pelaksanaan wisuda kelulusan khususnya dibawah naungan Disdik Kota Palangkaraya. Baik itu, TK, SD dan SMP dianjurkan agar pihak sekolah melaksanakannya secara sederhana, agar tidak menuai polemik di kemudian hari.

“Ya, kalau bisa sederhana saja. Tidak usah yang mewah-mewah. Namun, hal tersebut balik lagi ke sekolah masing-masing asal jangan membuat kebijakan yang memberatkan,”tutupnya. (pri/rin)

Terpopuler

Artikel Terbaru