28.2 C
Jakarta
Friday, December 6, 2024

Kasus Bunuh Diri Mendominasi di Dua Kecamatan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kasus bunuh diri di Kota Palangkaraya mendominasi di dua kecamatan. Yakni, Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya. Hal ini diketahui, berdasarkan surat kematian yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangkaraya.

“Pada tahun 2023 ini surat kematian kasus bunuh diri, didominasi oleh kaum laki-laki yang terjadi di dua Kecamatan Kota Palangkaraya. Yaitu Kecamatan Jekan Raya dan Kecamatan Pahandut,” kata Plt. Kepala Disdukcapil Kota Palangkaraya, Sabirin Muhtar.

Terkait jumlah surat kematian yang dikeluarkan berapa? Sabirin menegaskan harus melihat data terlebih dahulu. Namun yang pasti sejauh ini yang paling mendominasi itu di dua Kecamatan tersebut.

“Paling banyak dilakukan oleh kaum laki-laki dengan usia kurang lebih di atas 50 tahun,”ucapnya.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke 75 Bhayangkara, Ini Harapan Wali Kota Palangka Raya

Sabirin juga menginformasikan, adapun penyebab yang ditemukan oleh pihaknya berlandaskan administratif untuk pembuatan surat kematian, biasanya itu akibat depresi berat karena faktor ekonomi.

Kemudian, Sabirin juga mengatakan bahwa yang berhak menulis keterangan bunuh diri itu, berlandaskan dari hasil pemeriksaan pihak medis atau Rumah Sakit bahkan dari hasil investigasi dari pihak Kepolisian.

“Disdukcapil biasanya itu kami tulis nama kemudian bintinya siapa, beserta tanggal/lahir, dan biodata lengkap dari almarhum. Kami tidak menulis bunuh diri  disurat kematian, karena itu wilayah kewenangan pihak medis (dokter) ataupun Kepolisian,”tutupnya. (pri/rin)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kasus bunuh diri di Kota Palangkaraya mendominasi di dua kecamatan. Yakni, Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya. Hal ini diketahui, berdasarkan surat kematian yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangkaraya.

“Pada tahun 2023 ini surat kematian kasus bunuh diri, didominasi oleh kaum laki-laki yang terjadi di dua Kecamatan Kota Palangkaraya. Yaitu Kecamatan Jekan Raya dan Kecamatan Pahandut,” kata Plt. Kepala Disdukcapil Kota Palangkaraya, Sabirin Muhtar.

Terkait jumlah surat kematian yang dikeluarkan berapa? Sabirin menegaskan harus melihat data terlebih dahulu. Namun yang pasti sejauh ini yang paling mendominasi itu di dua Kecamatan tersebut.

“Paling banyak dilakukan oleh kaum laki-laki dengan usia kurang lebih di atas 50 tahun,”ucapnya.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke 75 Bhayangkara, Ini Harapan Wali Kota Palangka Raya

Sabirin juga menginformasikan, adapun penyebab yang ditemukan oleh pihaknya berlandaskan administratif untuk pembuatan surat kematian, biasanya itu akibat depresi berat karena faktor ekonomi.

Kemudian, Sabirin juga mengatakan bahwa yang berhak menulis keterangan bunuh diri itu, berlandaskan dari hasil pemeriksaan pihak medis atau Rumah Sakit bahkan dari hasil investigasi dari pihak Kepolisian.

“Disdukcapil biasanya itu kami tulis nama kemudian bintinya siapa, beserta tanggal/lahir, dan biodata lengkap dari almarhum. Kami tidak menulis bunuh diri  disurat kematian, karena itu wilayah kewenangan pihak medis (dokter) ataupun Kepolisian,”tutupnya. (pri/rin)

Terpopuler

Artikel Terbaru