Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memutuskan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 14 tahun. Tak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut, ternyata lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa di persidangan sebelumnya yang menuntut dengan pidana penjara 15 tahun.
Nasib malang dialami Bunga (nama samaran), anak perempuan berusia 14 tahun asal Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan, Tanah Laut. Bunga tiga kali dicabuli pria dewasa berinisial AS (43).
Seorang oknum satpam di salah satu perusahaan tambang berinisial ACA (43), diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di salah satu hotel di Kecamatan Landasan Ulin, Sabtu (22/7) lalu.
Kasus tersebut diungkapkan korban yang masih duduk di kelas VI SD itu kepada keluarga dekat, sekitar dua pekan setelah kejadian. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Banjarbaru.
Sungguh bejat kelakuan seorang kakek (70) di Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah. Pria yang sudah berbau tanah itu, tega cabuli cucu kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Hal ini diungkapkan Kapolres Barito Selatan, Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K melalui Wakapolres Barsel, Kompol Jauheri Fitri Casdy, S.I.K saat kegiatan press release, Senin 24 Juli 2023.
Satreskrim Polres Seruyan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah berhasil mengamankan oknum guru berinisal BJ (48). Dia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Yang menjadi mirisnya lagi, korbannya merupakan murid sekolah dasar tempat pelaku mengajar.
Anak usia 11 tahun jadi korban pelampiasan ayah tirinya. Persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan hingga tiga kali. Bahkan sang anak hamil hingga melahirkan di Jawa.
Satreskrim, Polres Pulang Pisau berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang yang mempunyai keterbelakangan mental di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (26/9/2022) Pagi.
MY (54) kini hanya bisa meringkuk di sel tahanan Mapolres Pulang Pisau. Ya, warga Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu, terpaksa dijebloskan ke ruang sel tahanan setelah diduga keras melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.