33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ayah Bejat di Kapuas Tega Gagahi Anak Kandungnya Sendiri

KUALA KAPUAS, PROKALTENG. CO – Entah apa yang ada di benak seorang pria paruh baya berinsial AJ (46) warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan teganya menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan kejadian pencabulan tersebut kepada awak media.

“Kasus ini terjadi pada bulan September 2023, dan terbongkar setelah korban bercerita bahwa alat kelaminnya merasa sakit saat buang air kecil akibat kebejatan ayahnya. Karena merasa bersalah, AJ kabur dari rumah dan menjadi buron pihak kepolisian selama beberapa bulan,” ucapnya, Sabtu (24/2/2024).

Lanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan segera meringkus AJ pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 pukul 17.00 WIB di PT. BAA (Berkat Anugrah Agung) blok K58 Desa Sei Bakau Kecamatan Sebangau Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Buntut Keributan, Polisi Tingkatkan Patroli di Area Kebun PT HMBP Seruyan

“Diketahui pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar jam 01.00 wib di rumah Jalan Jepang atau pondok milik guru Sakuni  RT. 05 Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Pelapor diberitahukan oleh korban bahwa terlapor yaitu AJ yang merupakan ayah kandung korban telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban,” ucapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan terkait modus yang dilakukan pelaku, yakni korban diancam dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Pihaknya juga mengumpulkan barang bukti berupa 1 potong tekstil pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian, serta Visum Et Repertum (VER).

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan disangkaan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 Dan Atau Ayat (1) dan Ayat (3).” tandasnya. (jef/hnd)

Baca Juga :  Geger, Mayat Lansia Ditemukan Mengapung Dalam Rumah yang Kebanjiran

KUALA KAPUAS, PROKALTENG. CO – Entah apa yang ada di benak seorang pria paruh baya berinsial AJ (46) warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan teganya menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan kejadian pencabulan tersebut kepada awak media.

“Kasus ini terjadi pada bulan September 2023, dan terbongkar setelah korban bercerita bahwa alat kelaminnya merasa sakit saat buang air kecil akibat kebejatan ayahnya. Karena merasa bersalah, AJ kabur dari rumah dan menjadi buron pihak kepolisian selama beberapa bulan,” ucapnya, Sabtu (24/2/2024).

Lanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan segera meringkus AJ pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 pukul 17.00 WIB di PT. BAA (Berkat Anugrah Agung) blok K58 Desa Sei Bakau Kecamatan Sebangau Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Buntut Keributan, Polisi Tingkatkan Patroli di Area Kebun PT HMBP Seruyan

“Diketahui pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar jam 01.00 wib di rumah Jalan Jepang atau pondok milik guru Sakuni  RT. 05 Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Pelapor diberitahukan oleh korban bahwa terlapor yaitu AJ yang merupakan ayah kandung korban telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban,” ucapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan terkait modus yang dilakukan pelaku, yakni korban diancam dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Pihaknya juga mengumpulkan barang bukti berupa 1 potong tekstil pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian, serta Visum Et Repertum (VER).

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan disangkaan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 Dan Atau Ayat (1) dan Ayat (3).” tandasnya. (jef/hnd)

Baca Juga :  Geger, Mayat Lansia Ditemukan Mengapung Dalam Rumah yang Kebanjiran

Terpopuler

Artikel Terbaru