29.5 C
Jakarta
Tuesday, December 3, 2024

Diiming-imingi Kerja di Tambang, Murid SD Jadi Korban Cabul

PROKALTENG.CO-Seorang oknum satpam di salah satu perusahaan tambang berinisial ACA (43), diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di salah satu hotel di Kecamatan Landasan Ulin, Sabtu (22/7) lalu.

Kasus tersebut diungkapkan korban yang masih duduk di kelas VI SD itu kepada keluarga dekat, sekitar dua pekan setelah kejadian. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Banjarbaru.

“Laporan kami terima pada 24 Agustus 2023 dan pelaku berhasil diamankan pada 7 September 2023 di tempat kerjanya,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri, Kamis (21/9).

Zuhri mengungkapkan, baik pelaku maupun korban berasal dari Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut. Suatu waktu pelaku bertemu korban dan menawarkan pekerjaan sebagai seorang kasir di perusahaan tambang batu bara.

Baca Juga :  1 Jenazah Ditemukan di Tambora Anggana, Tim SAR Tunggu Identifikasi Ko

Kemudian, pada Sabtu (22/7) lalu pelaku menjemput korban dan dibawa ke Banjarbaru dengan alasan untuk membicarakan mengenai pekerjaan yang ia tawarkan tersebut.

Namun, setibanya di Banjarbaru, situasi berubah drastis. Bukannya bertemu bos tambang, pelaku malah membawa korban ke hotel. “Alasannya menunggu bos tambang yang dimaksud, dan kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar hotel,” ungkap Zuhri.

Dari hasil interogasi, Zuhri membeberkan, saat itu korban mengaku merasa tidak enak badan. Sehingga pelaku menawarkan diri untuk memijatnya guna menyembuhkan keluhan korban.

Pelaku lantas meminta korban untuk membuka pakaian dan menggantinya dengan sarung yang sebelumnya sudah ia persiapkan.

Berdalih ingin memberikan pijatan untuk menyembuhkan korban dari sakit, pelaku pun mulai memijat seluruh bagian tubuh korban.

Baca Juga :  Moment Lebaran,13 Ribu Warga Satui Kebanjiran

Pada saat itulah, pelaku yang belakangan mengaku sebagai wartawan ini memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban, termasuk mencabulinya.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

“Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya melindungi anak-anak dari potensi bahaya dan tindakan kejahatan serius,” pungkas Zuhri. (zkr/yn/ris/jpg/hnd)

PROKALTENG.CO-Seorang oknum satpam di salah satu perusahaan tambang berinisial ACA (43), diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di salah satu hotel di Kecamatan Landasan Ulin, Sabtu (22/7) lalu.

Kasus tersebut diungkapkan korban yang masih duduk di kelas VI SD itu kepada keluarga dekat, sekitar dua pekan setelah kejadian. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Banjarbaru.

“Laporan kami terima pada 24 Agustus 2023 dan pelaku berhasil diamankan pada 7 September 2023 di tempat kerjanya,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri, Kamis (21/9).

Zuhri mengungkapkan, baik pelaku maupun korban berasal dari Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut. Suatu waktu pelaku bertemu korban dan menawarkan pekerjaan sebagai seorang kasir di perusahaan tambang batu bara.

Baca Juga :  1 Jenazah Ditemukan di Tambora Anggana, Tim SAR Tunggu Identifikasi Ko

Kemudian, pada Sabtu (22/7) lalu pelaku menjemput korban dan dibawa ke Banjarbaru dengan alasan untuk membicarakan mengenai pekerjaan yang ia tawarkan tersebut.

Namun, setibanya di Banjarbaru, situasi berubah drastis. Bukannya bertemu bos tambang, pelaku malah membawa korban ke hotel. “Alasannya menunggu bos tambang yang dimaksud, dan kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar hotel,” ungkap Zuhri.

Dari hasil interogasi, Zuhri membeberkan, saat itu korban mengaku merasa tidak enak badan. Sehingga pelaku menawarkan diri untuk memijatnya guna menyembuhkan keluhan korban.

Pelaku lantas meminta korban untuk membuka pakaian dan menggantinya dengan sarung yang sebelumnya sudah ia persiapkan.

Berdalih ingin memberikan pijatan untuk menyembuhkan korban dari sakit, pelaku pun mulai memijat seluruh bagian tubuh korban.

Baca Juga :  Moment Lebaran,13 Ribu Warga Satui Kebanjiran

Pada saat itulah, pelaku yang belakangan mengaku sebagai wartawan ini memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban, termasuk mencabulinya.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

“Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya melindungi anak-anak dari potensi bahaya dan tindakan kejahatan serius,” pungkas Zuhri. (zkr/yn/ris/jpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru