Tak Harus Mewah! Kebijakan Sewa Mobil Dinas Dinilai Akan Lebih Efisien Ketimbang Pengadaan Baru

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Kebijakan penyewaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menjadi perhatian publik setelah anggarannya ramai diperbincangkan di media sosial yang disebut mencapai Rp1,1 miliar.

“Untuk nominal pastinya saya belum mengetahui secara rinci, karena pembahasannya dilakukan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga memiliki alokasi anggaran tersendiri,” ujar Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Senin (18/5/2026).

Zaini membenarkan adanya skema penyewaan kendaraan dinas yang disiapkan untuk mendukung kebutuhan operasional organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Palangka Raya.

“Pada prinsipnya, pemerintah mempertimbangkan pilihan yang lebih tepat antara melakukan pengadaan kendaraan dinas atau menggunakan sistem penyewaan,” katanya.

Baca Juga :  Hadiri Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2024, Hera Tegaskan Hal Ini

Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan perhitungan dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran antara pembelian kendaraan baru dan penggunaan skema sewa.

“Pengadaan kendaraan baru memerlukan biaya yang cukup besar. Setelah dilakukan perhitungan, skema penyewaan dinilai lebih efisien dan efektif,” jelasnya.

Dia mengatakan kendaraan yang disewa nantinya digunakan untuk menunjang mobilitas kepala OPD maupun pejabat administrator dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan di lapangan.

Electronic money exchangers listing

“Terdapat sejumlah penyedia jasa yang mengajukan penawaran, sehingga pemerintah berupaya memilih penyedia dengan biaya yang paling ekonomis,” ujarnya.

Dia menambahkan anggaran penyewaan kendaraan tersebut tersebar di masing-masing OPD melalui pos anggaran operasional dan telah dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Khususnya bagi perangkat daerah yang belum memiliki kendaraan dinas yang memadai.

Baca Juga :  Pemko Siapkan Lokasi Pengungsian untuk Masyarakat Terdampak Banjir

“Kendaraan yang disewa bukan merupakan kendaraan mewah, melainkan kendaraan yang layak dan sesuai untuk menunjang operasional pemerintahan,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Kebijakan penyewaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menjadi perhatian publik setelah anggarannya ramai diperbincangkan di media sosial yang disebut mencapai Rp1,1 miliar.

“Untuk nominal pastinya saya belum mengetahui secara rinci, karena pembahasannya dilakukan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga memiliki alokasi anggaran tersendiri,” ujar Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Senin (18/5/2026).

Zaini membenarkan adanya skema penyewaan kendaraan dinas yang disiapkan untuk mendukung kebutuhan operasional organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Palangka Raya.

Electronic money exchangers listing

“Pada prinsipnya, pemerintah mempertimbangkan pilihan yang lebih tepat antara melakukan pengadaan kendaraan dinas atau menggunakan sistem penyewaan,” katanya.

Baca Juga :  Hadiri Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2024, Hera Tegaskan Hal Ini

Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan perhitungan dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran antara pembelian kendaraan baru dan penggunaan skema sewa.

“Pengadaan kendaraan baru memerlukan biaya yang cukup besar. Setelah dilakukan perhitungan, skema penyewaan dinilai lebih efisien dan efektif,” jelasnya.

Dia mengatakan kendaraan yang disewa nantinya digunakan untuk menunjang mobilitas kepala OPD maupun pejabat administrator dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan di lapangan.

“Terdapat sejumlah penyedia jasa yang mengajukan penawaran, sehingga pemerintah berupaya memilih penyedia dengan biaya yang paling ekonomis,” ujarnya.

Dia menambahkan anggaran penyewaan kendaraan tersebut tersebar di masing-masing OPD melalui pos anggaran operasional dan telah dibahas dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Khususnya bagi perangkat daerah yang belum memiliki kendaraan dinas yang memadai.

Baca Juga :  Pemko Siapkan Lokasi Pengungsian untuk Masyarakat Terdampak Banjir

“Kendaraan yang disewa bukan merupakan kendaraan mewah, melainkan kendaraan yang layak dan sesuai untuk menunjang operasional pemerintahan,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru