PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan layanan keliling pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertajuk “Ngaliling Lewu” untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan sekitarnya.
“Program layanan keliling ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan efektif,” kata Kasubbid Penagihan Bapenda Kota Palangka Raya, Heri Purwo, Rabu (20/5/2026).
Saat ini layanan jemput bola tersebut, menurutnya difokuskan di Kecamatan Bukit Batu mengingat wilayah itu berjarak sekitar 30 kilometer dari pusat Kota Palangka Raya. Sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan akses menuju kantor pelayanan.
“Selain memberikan kemudahan akses pelayanan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak daerah,” ujarnya.
Melalui program tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 tanpa dikenakan denda administrasi, sekaligus menyerahkan berkas pendaftaran PBB-P2 yang telah dilengkapi guna mempermudah pengurusan administrasi perpajakan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya,” ucap Heri.
Adapun pelaksanaan layanan ‘Ngaliling Lewu’ dimulai pada 20 Mei 2026 di Kantor Lurah Banturung, Jalan Tjilik Riwut Km 31,5, dengan waktu pelayanan pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB.
“Pada 21 Mei 2026 layanan juga akan dilaksanakan di Kantor Camat Bukit Batu di Jalan Tjilik Riwut Km 33. Sehingga warga di wilayah tersebut dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB-P2,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa Bapenda Kota Palangka Raya akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang inovatif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. (adr)


