28.6 C
Jakarta
Monday, December 2, 2024

Dasar Bejat! Oknum Guru Ngaji di Kobar Cabuli Bocah Ingusan

PROKALTENG.CO-Seorang guru mengaji harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, MU (47) nekat berbuat asusila terhadap anak yang masih berusia sembilan tahun. Atas perbuatannya itu, pelaku yang merupakan warga asal Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan itu, kini telah diringkus anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

“Korban tinggal bersama kakeknya. Tetangga mulai curiga saat melihat pelaku sering mengajak korban berboncengan dan jalan bersama,” beber Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Yoga Panji, Selasa (23/7/2024) seperti dikutip dari Palangka Ekspres (jaringan Prokalteng.co)

Berbekal dari laporan tetangganya itu, kemudian kakek korban menanyakan terkait kecurigaannya. Korban pun bersedia mengaku atas peristiwa yang dialami. Mirisnya, korban mengalami perbuatan bejat pelaku sudah lama.

Baca Juga :  Tak Puas Sekali, Kai Bejat Ini Tega Cabuli Cucunya Sendiri

“Dari keterangan pelaku, aksi persetubuhan sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 2023 hingga 2024 ini. Korban tidak berani menceritakan hal tersebut karena ketakutan,” ungkap AKP Yoga Panji.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fit/cen/kpg)

PROKALTENG.CO-Seorang guru mengaji harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, MU (47) nekat berbuat asusila terhadap anak yang masih berusia sembilan tahun. Atas perbuatannya itu, pelaku yang merupakan warga asal Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan itu, kini telah diringkus anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

“Korban tinggal bersama kakeknya. Tetangga mulai curiga saat melihat pelaku sering mengajak korban berboncengan dan jalan bersama,” beber Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Yoga Panji, Selasa (23/7/2024) seperti dikutip dari Palangka Ekspres (jaringan Prokalteng.co)

Berbekal dari laporan tetangganya itu, kemudian kakek korban menanyakan terkait kecurigaannya. Korban pun bersedia mengaku atas peristiwa yang dialami. Mirisnya, korban mengalami perbuatan bejat pelaku sudah lama.

Baca Juga :  Tak Puas Sekali, Kai Bejat Ini Tega Cabuli Cucunya Sendiri

“Dari keterangan pelaku, aksi persetubuhan sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 2023 hingga 2024 ini. Korban tidak berani menceritakan hal tersebut karena ketakutan,” ungkap AKP Yoga Panji.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fit/cen/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru