Sedikitnya 17 orang aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan diberhentikan alias di pecat. Pemberhentian ASN tersebut, bukan tanpa dasar. Melainkan telah melakukan kesalahan atau melanggar kode etik.
Seorang ibu rumah tangga inisial CS menggerebek suaminya berinisial FA, lantaran sedang berduaan bersama wanita selingkuhannya berinisial SK di dalam rumahnya di Desa Bangun Harjo RT. 07 Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Sabtu dini hari (28/5/2022) pukul 01.00 WIB.