28.7 C
Jakarta
Monday, March 9, 2026

Ramai Soal Batas Waktu Plt, UPR Beri Klarifikasi Soal Kekosongan Kepala Biro

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Universitas Palangka Raya (UPR) memberikan klarifikasi resmi terkait belum terisinya jabatan Kepala Biro secara definitif di lingkungan kampus.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Keuangan UPR, Yahya Sulaiman. Menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak dan wajib mematuhi asas legalitas serta sistem merit nasional.

Yahya menjelaskan, penunjukan Plt saat ini merupakan praktik administrasi yang sah untuk menjamin pelayanan dan tata kelola organisasi tetap berjalan selama proses seleksi definitif dilangsungkan. Pihak universitas diwajibkan untuk mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kementerian terkait sebelum memulai seleksi.

“Hingga akhir Desember 2025, rekomendasi pelaksanaan seleksi belum diterbitkan sehingga universitas belum dapat melanjutkan tahapan berikutnya,” terang yahya dalam press release Senin (2/3/26).

Baca Juga :  Mahasiswa UPR Belajar Wirausaha di Kampung Dayak

Selain persoalan rekomendasi, tahapan seleksi juga sempat terkendala oleh mundurnya dua anggota Panitia Seleksi karena alasan administratif dan purna tugas. Menyikapi hal tersebut, UPR wajib melakukan penyesuaian komposisi dan mengulang proses administrasi, agar keabsahan serta legitimasi hukum proses seleksi tetap terjaga.

Dalam kesempatan tersebut, Yahya juga meluruskan diskursus publik mengenai masa jabatan Plt yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021. Aturan tersebut menyebutkan bahwa tugas Plt paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan.

Menurut Yahya, norma tersebut pada dasarnya hanya mengatur batas waktu maksimal setiap periode penugasan, bukan membatasi jumlah perpanjangannya secara kuantitatif.

Electronic money exchangers listing

“Sepanjang masih terdapat kebutuhan organisasi dan belum ada pejabat definitif, perpanjangan dapat dilakukan kembali dengan tetap memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta didasarkan pada alasan objektif,” jelasnya.

Baca Juga :  Karhutla Merusak Lingkungan, Juga Mengancam Kesehatan Masyarakat dan Perekonomian Daerah

Yahya menambahkan. Bahwa secara hierarki tata urutan perundang-undangan, SE BKN pada hakikatnya adalah instrumen administratif internal atau beleidsregel (aturan kebijakan). Oleh karena itu, edaran tersebut tidak boleh menyimpangi undang-undang di atasnya dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menciptakan pembatasan baru yang tidak diatur dalam norma induknya.

Sebagai penutup, Yahya memastikan bahwa UPR menjunjung tinggi asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan proses seleksi secara objektif sesuai peraturan yang berlaku.

“Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi setelah seluruh tahapan dan persetujuan administratif terpenuhi, agar tidak menimbulkan kekeliruan informasi di ruang publik,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Universitas Palangka Raya (UPR) memberikan klarifikasi resmi terkait belum terisinya jabatan Kepala Biro secara definitif di lingkungan kampus.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Keuangan UPR, Yahya Sulaiman. Menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak dan wajib mematuhi asas legalitas serta sistem merit nasional.

Yahya menjelaskan, penunjukan Plt saat ini merupakan praktik administrasi yang sah untuk menjamin pelayanan dan tata kelola organisasi tetap berjalan selama proses seleksi definitif dilangsungkan. Pihak universitas diwajibkan untuk mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kementerian terkait sebelum memulai seleksi.

Electronic money exchangers listing

“Hingga akhir Desember 2025, rekomendasi pelaksanaan seleksi belum diterbitkan sehingga universitas belum dapat melanjutkan tahapan berikutnya,” terang yahya dalam press release Senin (2/3/26).

Baca Juga :  Mahasiswa UPR Belajar Wirausaha di Kampung Dayak

Selain persoalan rekomendasi, tahapan seleksi juga sempat terkendala oleh mundurnya dua anggota Panitia Seleksi karena alasan administratif dan purna tugas. Menyikapi hal tersebut, UPR wajib melakukan penyesuaian komposisi dan mengulang proses administrasi, agar keabsahan serta legitimasi hukum proses seleksi tetap terjaga.

Dalam kesempatan tersebut, Yahya juga meluruskan diskursus publik mengenai masa jabatan Plt yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021. Aturan tersebut menyebutkan bahwa tugas Plt paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan.

Menurut Yahya, norma tersebut pada dasarnya hanya mengatur batas waktu maksimal setiap periode penugasan, bukan membatasi jumlah perpanjangannya secara kuantitatif.

“Sepanjang masih terdapat kebutuhan organisasi dan belum ada pejabat definitif, perpanjangan dapat dilakukan kembali dengan tetap memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta didasarkan pada alasan objektif,” jelasnya.

Baca Juga :  Karhutla Merusak Lingkungan, Juga Mengancam Kesehatan Masyarakat dan Perekonomian Daerah

Yahya menambahkan. Bahwa secara hierarki tata urutan perundang-undangan, SE BKN pada hakikatnya adalah instrumen administratif internal atau beleidsregel (aturan kebijakan). Oleh karena itu, edaran tersebut tidak boleh menyimpangi undang-undang di atasnya dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menciptakan pembatasan baru yang tidak diatur dalam norma induknya.

Sebagai penutup, Yahya memastikan bahwa UPR menjunjung tinggi asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan proses seleksi secara objektif sesuai peraturan yang berlaku.

“Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi setelah seluruh tahapan dan persetujuan administratif terpenuhi, agar tidak menimbulkan kekeliruan informasi di ruang publik,” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru