27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

4 ASN dan Caleg di Kotim Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Dugaannya

PROKALTENG.CO-Diduga melanggar netralitas, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilih (Dapil) I dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Melansir media Palangka Ekspres (jaringan Prokalteng.co), Rabu (31/1/2024) laporan tersebut, dilakukan oleh Advokat sekaligus Dosen STIH Habaring Hurung Sampit, Nurrahman Ramadani pada Sabtu (27/1/2024). Ada empat oknum ASN yang dilaporkan yakni camat berinisial Ip, lurah berinisial MJ, kepala dinas inisial MDT, kabag inisial KW, dan satu oknum caleg dapil I inisial AAN.

“Saya melaporkan ada empat ASN dan satu caleg, karena pada saat itu ada penyerahan bantuan sosial dari pemerintah. Dan pada penyerahan itu salah satu caleg ada yang hadir,” ungkap Nurrahman, Selasa (30/1/2024) kemarin.

Dirinya menjelaskan, bahwa kejadiannya pada saat kegiatan penyerahan bantuan Fardu Kifayah dan Alat Bantuan Pemadam Kebakaran, di Masjid Jalan Ir. H. Juanda 30, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga :  Utamakan Pekerjaan Berpotensi Beresiko Terkena Banjir, Lihat Sikonnya

“Seharusnya dalam kegiatan itu caleg tidak boleh hadir, saya pertanyakan juga apa kapasita dari caleg tersebut sehingga hadir di acara pembagian bansos tersebut,” jelasnya.

“Untuk bukti yang kita dapat dari yang saya baca di salah satu media dan berupa foto-foto,” tambahnya.

Setelah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kotim, ia akan menyampaikan laporan tersebut ke Komisi Aparatur Negara ke Jakarta sekaligus akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI.

“Semoga ini cepat diproses dan saya harapkan juga ASN di Kotim harus melaksanakan tugas- tugasnya secara objektif dan tanpa memihak,” ucapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah RI No 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, bahwa ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dan negara.

Baca Juga :  Cegah Stunting, Aktifkan Kembali Posyandu

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Dedy Irawan, menyampaikan laporan tentang dugaan ketidaknetralan oknum ASN sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dan akan dilakukan proses kajian awal, selama dua hari.

“Laporan sudah masuk, proses awal akan kami kaji dulu apakah memenuhi atau tidak unsur formil atau materil, sehingga menentukan laporan itu diterima, dikembalikan atau dihentikan,” jelas Dedy.

Lanjutnya, apabila salah satu unsur itu terpenuhi nantinya Bawaslu melanjutkan kasus tersebut, dan jika tidak memenuhi maka tidak bisa dilaporkan lagi dengan kasus yang sama.

“Misalnya salah satu unsur itu terpenuhi, contohnya materil terpenuhi dan formilnya tidak terpenuhi, maka Bawaslu bisa mengambil alih kasus itu sebagai temuan, dan bukan laporan,” jelasnya. (pri/cen/kpg/hnd)

PROKALTENG.CO-Diduga melanggar netralitas, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilih (Dapil) I dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Melansir media Palangka Ekspres (jaringan Prokalteng.co), Rabu (31/1/2024) laporan tersebut, dilakukan oleh Advokat sekaligus Dosen STIH Habaring Hurung Sampit, Nurrahman Ramadani pada Sabtu (27/1/2024). Ada empat oknum ASN yang dilaporkan yakni camat berinisial Ip, lurah berinisial MJ, kepala dinas inisial MDT, kabag inisial KW, dan satu oknum caleg dapil I inisial AAN.

“Saya melaporkan ada empat ASN dan satu caleg, karena pada saat itu ada penyerahan bantuan sosial dari pemerintah. Dan pada penyerahan itu salah satu caleg ada yang hadir,” ungkap Nurrahman, Selasa (30/1/2024) kemarin.

Dirinya menjelaskan, bahwa kejadiannya pada saat kegiatan penyerahan bantuan Fardu Kifayah dan Alat Bantuan Pemadam Kebakaran, di Masjid Jalan Ir. H. Juanda 30, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga :  Utamakan Pekerjaan Berpotensi Beresiko Terkena Banjir, Lihat Sikonnya

“Seharusnya dalam kegiatan itu caleg tidak boleh hadir, saya pertanyakan juga apa kapasita dari caleg tersebut sehingga hadir di acara pembagian bansos tersebut,” jelasnya.

“Untuk bukti yang kita dapat dari yang saya baca di salah satu media dan berupa foto-foto,” tambahnya.

Setelah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kotim, ia akan menyampaikan laporan tersebut ke Komisi Aparatur Negara ke Jakarta sekaligus akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI.

“Semoga ini cepat diproses dan saya harapkan juga ASN di Kotim harus melaksanakan tugas- tugasnya secara objektif dan tanpa memihak,” ucapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah RI No 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, bahwa ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dan negara.

Baca Juga :  Cegah Stunting, Aktifkan Kembali Posyandu

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Dedy Irawan, menyampaikan laporan tentang dugaan ketidaknetralan oknum ASN sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dan akan dilakukan proses kajian awal, selama dua hari.

“Laporan sudah masuk, proses awal akan kami kaji dulu apakah memenuhi atau tidak unsur formil atau materil, sehingga menentukan laporan itu diterima, dikembalikan atau dihentikan,” jelas Dedy.

Lanjutnya, apabila salah satu unsur itu terpenuhi nantinya Bawaslu melanjutkan kasus tersebut, dan jika tidak memenuhi maka tidak bisa dilaporkan lagi dengan kasus yang sama.

“Misalnya salah satu unsur itu terpenuhi, contohnya materil terpenuhi dan formilnya tidak terpenuhi, maka Bawaslu bisa mengambil alih kasus itu sebagai temuan, dan bukan laporan,” jelasnya. (pri/cen/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru