Persidangan putusan banding mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni segera digelar. Amar putusan itu rencananya akan dibacakan pada 18 Januari 2024 di ruang sidang Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Ajidinnor mengatakan berkas perkara banding kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut telah diterima pada 4 Januari 2024 lalu. Tim majelis hakim juga sudah ditunjuk. Hingga saat ini prosesnya masih terus berjalan.
Momen tak terduga dan penuh haru mewarnai putusan sidang kasus dugaan korupsi terhadap mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara kepada mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni. Mereka berdua dijatuhi vonis yang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Polresta Palangkaraya kerahkan sekitar 60 personel untuk mengamankan jalannya aksi Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) tuntut bebaskan Ben Ary di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Kamis pagi, (21/11/2023).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengenai perbedaan tuntutan pidana penjara terhadap Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni.
Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) lagi-lagi melakukan aksi menuntut Ben Brahim dan Ary Egahni untuk dibebaskan dari jeratan hukum. Aksi tersebut dilakukan di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/11/2023).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni dengan pidana penjara yang berbeda.
Jaksa KPK menuntut Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan. Sedangkan Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara.
Massa Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) melakukan aksi damai dan meminta terdakwa kasus dugaan korupsi, Ben Brahim beserta istrinya, Ary Egahni untuk dibebaskan. Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Kamis pagi, (9/11/2023).
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menganggap dakwaan untuk terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni tidak terbukti.
Pasal yang didakwakan itu menerima gratifikasi, yakni pasal 12 huruf B dan memotong dari kas umum seolah- olah punya hutang pada pasal 12 huruf f. Sehingga bagi Chairul Huda, seharusnya para terdakwa ini dibebaskan.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas dan istrinya Ary Egahni dia nilai agak ganjil.
Hal itu ia sampaikan usai menjadi saksi ahli meringankan yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Ben dan Ary di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (2/11).