31.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Rapat Pleno KONI Kalteng Digelar 24 Februari 2023

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat memberikan batas waktu kepada KONI Kalteng agar menggelar rapat pleno pengurus masa bakti 2020- 2024 paling lambat tanggal 28 Februari 2023, KONI Kalteng kini telah menjadwalkan rapat pleno pengurus.

Ketua Harian KONI Kalteng, Christian Sancho mengatakan, pelaksanaan rapat pleno pengurus KONI Kalteng akan dilaksanakan pada Jumat (24/2). “Betul tanggal 24 Februari 2023, di Aula KONI Kalteng,” ujarnya, Selasa (21/2).

Dia menerangkan, berdasarkan surat pelimpahan dan petunjuk KONI pusat agendanya hanya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketum KONI Kalteng. Setelah penunjukan Plt Ketum KONI Kalteng, agenda selanjutnya akan menyiapkan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub).

Baca Juga :  Ahsan/Hendra Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Ajang Canada Open

“Sesuai surat pelimpahan dan petunjuk KONI Pusat, agendanya hanya menunjuk Plt Ketum KONI yang nantinya ditunjuk dari pimpinan KONI yang ada sekarang, yakni Ketua Harian KONI dan Waketum KONI I sampai dengan VII yang mana yang bersedia. Karena agendannya akan menyiapkan Musorprovlub KONI untuk memilih Ketum KONI definitif dengan waktu sesuai AD ART KONI selambatnya selama 6 Bulan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman melayangkan surat kepada Ketua Harian KONI Kalteng, Christian Sancho, Kamis (9/2). Surat nomor 154/ORG/II/2022 dari KONI Pusat, berkaitan dengan pelaksanaan rapat pleno pengurus KONI Kalteng. Dalam surat tersebut KONI Pusat meminta kepada Sancho agar segera melaksanakan rapat pleno pengurus KONI Kalteng masa bakti 2020- 2024 paling lambat tanggal 28 Februari 2023.

Baca Juga :  Cabor Sumpitan Portina Kalteng ke Semifinal

Dalam agenda rapat pleno tersebut, berdasarkan dari surat pimpinan KONI pusat adalah memilih dan menetapkan pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kalteng, sesuai ketentuan yang diatur dalam AD ART KONI 2020.

Dalam agenda rapat pleno tersebut, berdasarkan dari surat pimpinan KONI pusat adalah memilih dan menetapkan pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kalteng sesuai ketentuan yang diatur dalam AD ART KONI 2020.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat memberikan batas waktu kepada KONI Kalteng agar menggelar rapat pleno pengurus masa bakti 2020- 2024 paling lambat tanggal 28 Februari 2023, KONI Kalteng kini telah menjadwalkan rapat pleno pengurus.

Ketua Harian KONI Kalteng, Christian Sancho mengatakan, pelaksanaan rapat pleno pengurus KONI Kalteng akan dilaksanakan pada Jumat (24/2). “Betul tanggal 24 Februari 2023, di Aula KONI Kalteng,” ujarnya, Selasa (21/2).

Dia menerangkan, berdasarkan surat pelimpahan dan petunjuk KONI pusat agendanya hanya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketum KONI Kalteng. Setelah penunjukan Plt Ketum KONI Kalteng, agenda selanjutnya akan menyiapkan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub).

Baca Juga :  Ahsan/Hendra Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Ajang Canada Open

“Sesuai surat pelimpahan dan petunjuk KONI Pusat, agendanya hanya menunjuk Plt Ketum KONI yang nantinya ditunjuk dari pimpinan KONI yang ada sekarang, yakni Ketua Harian KONI dan Waketum KONI I sampai dengan VII yang mana yang bersedia. Karena agendannya akan menyiapkan Musorprovlub KONI untuk memilih Ketum KONI definitif dengan waktu sesuai AD ART KONI selambatnya selama 6 Bulan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman melayangkan surat kepada Ketua Harian KONI Kalteng, Christian Sancho, Kamis (9/2). Surat nomor 154/ORG/II/2022 dari KONI Pusat, berkaitan dengan pelaksanaan rapat pleno pengurus KONI Kalteng. Dalam surat tersebut KONI Pusat meminta kepada Sancho agar segera melaksanakan rapat pleno pengurus KONI Kalteng masa bakti 2020- 2024 paling lambat tanggal 28 Februari 2023.

Baca Juga :  Cabor Sumpitan Portina Kalteng ke Semifinal

Dalam agenda rapat pleno tersebut, berdasarkan dari surat pimpinan KONI pusat adalah memilih dan menetapkan pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kalteng, sesuai ketentuan yang diatur dalam AD ART KONI 2020.

Dalam agenda rapat pleno tersebut, berdasarkan dari surat pimpinan KONI pusat adalah memilih dan menetapkan pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kalteng sesuai ketentuan yang diatur dalam AD ART KONI 2020.






Reporter: M Hafidz
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru