Satgas Antimafia Bola jilid II yang diaktifkan
mulai 6 Agustus 2019 mengawasi jalannya Liga 2 dan Liga 3 mulai pekan lalu.
“Liga 2 dan Liga 3 diamati karena yang rawan. Apabila ditemukan
pengaturan pertandingan, maka subsatgas wilayah akan melakukan penindakan
hukum,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen
Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/9).
Dalam pengawasan itu, Polres dan Polda ikut
bergerak sejak Satgas Antimafia Bola jilid II memperluas jangkauan dengan
membentuk subsatgas di 13 provinsi di Indonesia.
Satgas daerah terdapat di Jawa Barat, Jawa
Timur, Jawa Tengah, Metro Jaya, Bali, Lampung, Papua, Sumatera Barat, Sumatera
Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan DIY.
Bersama Komisi Disiplin PSSI, Satgas mengawasi
perangkat pertandingan, termasuk wasit serta pengawas, klub sepak bola, pelatih
maupun pemain untuk memastikan pelaksanaan Liga 2 dan 3 bebas dari pengaturan
pertandingan.
Hingga sebulan sejak dibentuk, Dedi Prasetyo,
menuturkan Satgas Antimafia Bola jilid II belum menemukan pengaturan
pertandingan di Liga 1, 2 mau pun 3 yang sedang bergulir.
Sementara kasus mafia bola yang belum tuntas di
antaranya kasus dengan tersangka mantan anggota Exco PSSI Hidayat yang sebelumnya
terkendala faktor kesehatan serta Vigit Waluyo yang berkasnya dikembalikan
kepada polisi (P19). (Dyah
DA/ant/jpnn)