33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengamat: Zulkifli Mangkir, PAN Hancur

KETIDAKHADIRAN Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan memenuhi panggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi sangat merugikan. Tidak hanya bagi MPR, tetapi juga Partai Amanat Nasional
(PAN).

“Kalau mangkir lagi akan membawa
kehancuran. Termasuk bagi PAN, karena Zulhas ketua. Orang semakin tidak percaya
ke partainya,” kata dosen Ilmu
Politik Universitas Indonesia,
Arbi Sanit melalui rilisnya yang diterima redaksi kaltengpos.co, hari ini (30/1/2020).

Ketidakpercayaan tersebut,
menurut Arbi, karena masyarakat menganggap PAN masuk ke dalam barisan PDIP. Publik
akan menilai bahwa partai-partai tersebut berlawanan dengan KPK. Padahal
berdasarkan pengalaman, siapa menentang KPK akan seperti melawan rakyat.

Arbi pun mencontohkan sikap Ketua
Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Dalam kasus berbeda,
Cak Imin memang memenuhi panggilan KPK, Rabu (29/01). Sebagai negarawan dan
warga negara yang taat hukum, imbuhnya, seharusnya Zulhas bersikap
demikian. 

Baca Juga :  Baliho Puan Maharani Merajalela

“Lebih baik begitu. Dia tidak
memperbanyak dosa. Juga, tidak menambah ketidakpercayaan masyarakat,”
lanjutnya.

Zulhas memang harus memenuhi
panggilan berikut. Tidak ada lagi alasan, seperti pemanggilan sebelumnya. Dia
harus menunjukkan keteladanan. “Makanya, bersalah atau tidak, dia harus
datang,” kata Arbi.

Alasan ketidakhadiran Zulhas pada
pemanggilan pertama, menurut Arbi, sangat melukai perasaan masyarakat. Ketika
itu Zulhas mengaku, tidak mengetahui surat panggilan, sehingga memilih menghadiri
kegiatan internal partai.

Sebelumnya, Zulhas tidak
menghadiri pemeriksaan KPK, Kamis 16 Januari 2020. Mantan Menteri Kehutanan
tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus alih lahan hutan di Riau 2014.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka
korporasi. Sebelumnya, pengadilan Tipikor juga memvonis mantan Gubernur Riau Annas
Maamun enam tahun penjara.

Baca Juga :  Rapatkan Barisan ! Setelah PAN, Rudini Pastikan Rekom Partai Lain akan

Bukan sekali ini Zulhas berurusan
dengan KPK. Tahun lalu ia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang
melibatkan adiknya, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, yang telah
divonis penjara 12 tahun penjara.

Zulhas juga bukan satu-satunya
petinggi partai yang tersangkut masalah hukum. Sebelumnya ada  Setya Novanto (Golkar), Luthfi Hasan Ishaaq
(PKS), Suryadarma Ali dan Romahurmuziy (PPP) yang berakhir di penjara. (*/nto)

KETIDAKHADIRAN Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan memenuhi panggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi sangat merugikan. Tidak hanya bagi MPR, tetapi juga Partai Amanat Nasional
(PAN).

“Kalau mangkir lagi akan membawa
kehancuran. Termasuk bagi PAN, karena Zulhas ketua. Orang semakin tidak percaya
ke partainya,” kata dosen Ilmu
Politik Universitas Indonesia,
Arbi Sanit melalui rilisnya yang diterima redaksi kaltengpos.co, hari ini (30/1/2020).

Ketidakpercayaan tersebut,
menurut Arbi, karena masyarakat menganggap PAN masuk ke dalam barisan PDIP. Publik
akan menilai bahwa partai-partai tersebut berlawanan dengan KPK. Padahal
berdasarkan pengalaman, siapa menentang KPK akan seperti melawan rakyat.

Arbi pun mencontohkan sikap Ketua
Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Dalam kasus berbeda,
Cak Imin memang memenuhi panggilan KPK, Rabu (29/01). Sebagai negarawan dan
warga negara yang taat hukum, imbuhnya, seharusnya Zulhas bersikap
demikian. 

Baca Juga :  Baliho Puan Maharani Merajalela

“Lebih baik begitu. Dia tidak
memperbanyak dosa. Juga, tidak menambah ketidakpercayaan masyarakat,”
lanjutnya.

Zulhas memang harus memenuhi
panggilan berikut. Tidak ada lagi alasan, seperti pemanggilan sebelumnya. Dia
harus menunjukkan keteladanan. “Makanya, bersalah atau tidak, dia harus
datang,” kata Arbi.

Alasan ketidakhadiran Zulhas pada
pemanggilan pertama, menurut Arbi, sangat melukai perasaan masyarakat. Ketika
itu Zulhas mengaku, tidak mengetahui surat panggilan, sehingga memilih menghadiri
kegiatan internal partai.

Sebelumnya, Zulhas tidak
menghadiri pemeriksaan KPK, Kamis 16 Januari 2020. Mantan Menteri Kehutanan
tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus alih lahan hutan di Riau 2014.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka
korporasi. Sebelumnya, pengadilan Tipikor juga memvonis mantan Gubernur Riau Annas
Maamun enam tahun penjara.

Baca Juga :  Rapatkan Barisan ! Setelah PAN, Rudini Pastikan Rekom Partai Lain akan

Bukan sekali ini Zulhas berurusan
dengan KPK. Tahun lalu ia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang
melibatkan adiknya, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, yang telah
divonis penjara 12 tahun penjara.

Zulhas juga bukan satu-satunya
petinggi partai yang tersangkut masalah hukum. Sebelumnya ada  Setya Novanto (Golkar), Luthfi Hasan Ishaaq
(PKS), Suryadarma Ali dan Romahurmuziy (PPP) yang berakhir di penjara. (*/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru