32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Petani Pembakar Lahan Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

NANGA BULIK – Masyarakat Desa Riam Panahan, Kecamatan
Delang dan organisasi Perpedayak Lamandau memadati ruang sidang di Pengadilan
Negeri Nanga Bulik, Rabu (29/1). Kehadiran mereka guna melihat dan memberi
dukungan terhadap warga Desa Riam Panahan yang sore kemarin itu menjalani
sidang putusan hakim.

Dalam sidang yang dipimpin hakim
tunggal Wisnu Kristiyanto, ada 5 orang terdakwa kasus karhutla yang mendapatkan
vonis hukumannya. Empat terdakwa merupakan warga Desa Riam Panahan yakni
Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero.

“Menjatuhkan pidana penjara
kepada masing-masing terdakwa dengan pidana 3 bulan, dan denda Rp10 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
selama 1 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusannya.

Baca Juga :  Kurir Sabu Perempuan Diringkus, Ini Sejumlah Barbuk yang Diamankan

Putusan hakim ini lebih rendah
dari tuntutan jaksa yakni 5 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan.
Atas putusan ini, kemudian hakim menanyai satu per satu tanggapan terdakwa.

“Menerima Yang Mulia,”
jawab terdakwa bergantian.

Sementara Jaksa Penuntut Umumnya
Syahanara Yusti Ramadona juga menerima putusan hakim. Di sisi lain, Roby
Pratama merupakan warga Sampit yang ditangkap saat membakar lahannya di Desa
Kujan, Kecamatan Bulik.

“Menerima, pikir-pikir atau
mau banding?,” tanya hakim. “Menerima Yang Mulia,” jawab
terdakwa.

Sebelumnya, mereka ditangkap
karena membakar lahan untuk berladang. Arganison, ipar dari terdakwa Reto, usai
mendengar putusan hakim mengaku menerima putusan tersebut. Dan berterima kasih
kepada hakim dan jaksa atas keringanan hukuman. Senada, organisasi Perpedayak
Lamandau mengucapkan terima kasih kepada jaksa dan hakim yang sudah memberikan
vonis seringan-ringannya kepada para terdakwa.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Pesisir DAS Seruyan Peduli Lingkungan

“Kami, dari Perpedayak Lamandau
mengawal sampai tuntas kasus ini dan mengucapkan terima kasih kepada hakim dan
jaksa yang sudah memberikan hukuman seringan-ringannya,” pungkasnya. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK – Masyarakat Desa Riam Panahan, Kecamatan
Delang dan organisasi Perpedayak Lamandau memadati ruang sidang di Pengadilan
Negeri Nanga Bulik, Rabu (29/1). Kehadiran mereka guna melihat dan memberi
dukungan terhadap warga Desa Riam Panahan yang sore kemarin itu menjalani
sidang putusan hakim.

Dalam sidang yang dipimpin hakim
tunggal Wisnu Kristiyanto, ada 5 orang terdakwa kasus karhutla yang mendapatkan
vonis hukumannya. Empat terdakwa merupakan warga Desa Riam Panahan yakni
Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero.

“Menjatuhkan pidana penjara
kepada masing-masing terdakwa dengan pidana 3 bulan, dan denda Rp10 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
selama 1 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusannya.

Baca Juga :  Kurir Sabu Perempuan Diringkus, Ini Sejumlah Barbuk yang Diamankan

Putusan hakim ini lebih rendah
dari tuntutan jaksa yakni 5 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan.
Atas putusan ini, kemudian hakim menanyai satu per satu tanggapan terdakwa.

“Menerima Yang Mulia,”
jawab terdakwa bergantian.

Sementara Jaksa Penuntut Umumnya
Syahanara Yusti Ramadona juga menerima putusan hakim. Di sisi lain, Roby
Pratama merupakan warga Sampit yang ditangkap saat membakar lahannya di Desa
Kujan, Kecamatan Bulik.

“Menerima, pikir-pikir atau
mau banding?,” tanya hakim. “Menerima Yang Mulia,” jawab
terdakwa.

Sebelumnya, mereka ditangkap
karena membakar lahan untuk berladang. Arganison, ipar dari terdakwa Reto, usai
mendengar putusan hakim mengaku menerima putusan tersebut. Dan berterima kasih
kepada hakim dan jaksa atas keringanan hukuman. Senada, organisasi Perpedayak
Lamandau mengucapkan terima kasih kepada jaksa dan hakim yang sudah memberikan
vonis seringan-ringannya kepada para terdakwa.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Pesisir DAS Seruyan Peduli Lingkungan

“Kami, dari Perpedayak Lamandau
mengawal sampai tuntas kasus ini dan mengucapkan terima kasih kepada hakim dan
jaksa yang sudah memberikan hukuman seringan-ringannya,” pungkasnya. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru