33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kurir Sabu Perempuan Diringkus, Ini Sejumlah Barbuk yang Diamankan

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Seorang perempuan
berinisial WD (46) warga Jalan Murjani, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya
diringkus oleh Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. usai kedapatan memiliki
satu paket sabu, Jumat malam (25/9).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal
Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, saat dikonfirmasi
melalui pesan singkat membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya, tersangka saat ini tengah menjalani
pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Satresnarkoba Polresta Palangka
Raya,” bebernya.

Asep mengungkapkan, pelaku yang diduga
merupakan kurir narkotika jenis sabu diamankan oleh Anggota Satuan Reserse
Narkoba di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan
Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Unit Reskrim Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Banama Tingang

Dari tangan tersangka petugas berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis
sabu seberat 0,38 gram, 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip, 4 buah
sendok sabu, 1 buah HP merk Vivo, 1 buah gunting dan 1 unit Sepeda Motor jenis
Honda Beat dengan nomor polisi KH 3405 NU.

“Akibat
perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat
(1) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Seorang perempuan
berinisial WD (46) warga Jalan Murjani, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya
diringkus oleh Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. usai kedapatan memiliki
satu paket sabu, Jumat malam (25/9).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal
Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, saat dikonfirmasi
melalui pesan singkat membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya, tersangka saat ini tengah menjalani
pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Satresnarkoba Polresta Palangka
Raya,” bebernya.

Asep mengungkapkan, pelaku yang diduga
merupakan kurir narkotika jenis sabu diamankan oleh Anggota Satuan Reserse
Narkoba di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan
Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Unit Reskrim Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Banama Tingang

Dari tangan tersangka petugas berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis
sabu seberat 0,38 gram, 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip, 4 buah
sendok sabu, 1 buah HP merk Vivo, 1 buah gunting dan 1 unit Sepeda Motor jenis
Honda Beat dengan nomor polisi KH 3405 NU.

“Akibat
perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat
(1) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru