26.2 C
Jakarta
Tuesday, December 10, 2024

Unit Reskrim Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Banama Tingang

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil diamankan
oleh Unit Reskrim Polsek Banama Tingang jajaran Polres Pulang Pisau.

Pelaku ialah EF (27), warga Desa
Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau yang diringkus di
lokasi Habungen Desa Bawan, Senin (28/9) sore.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar
Ariefianto melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya
menyampaikan, pihaknya menerima laporan kehilangan motor dari korban NK dan
langsung bertidak cepat untuk melakukan penyelidikan.

“Lokasi pencuriannya di Jalan
Panatau Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang tepatnya di samping salah satu
warung ditempat itu pada Jumat (25/9) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Acungkan Parang ke Mandor Kebun, Ujang Divonis 5 Bulan

Tak butuh waktu lama usai
penyelidikan, tiga hari setelah menerima laporan. Tim berhasil mengamankan
pelaku.

Dari hasil diamankan pelaku,
Polisi menyita barang bukti sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dengan
Nopol KH 6743 YA dan STNK-nya.

“Awal kejadiannya pada saat korban
mau berangkat kerja di Desa Bawan, karena baru pertama kali kerja di daerah
tersebut, korban binggung untuk menaruh dan memarkirkan motor miliknya. Karena
korban terburu-buru mau berangkat kerja korban menaruh di samping warung,”
terang Doohan.

Kemudian lanjutnya, korban NK
meminta rekannya TN untuk melihatkan motornya apakah masih ada. Namun saat
saksi pergi ke warung  untuk mengecek.
Sepeda motor korban sudah hilang.

Baca Juga :  Miris! Bocah Perempuan di Palangka Raya Dianiaya dan Diikat di Tiang O

“Pelaku
akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun
penjara,” tutupnya.  

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil diamankan
oleh Unit Reskrim Polsek Banama Tingang jajaran Polres Pulang Pisau.

Pelaku ialah EF (27), warga Desa
Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau yang diringkus di
lokasi Habungen Desa Bawan, Senin (28/9) sore.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar
Ariefianto melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya
menyampaikan, pihaknya menerima laporan kehilangan motor dari korban NK dan
langsung bertidak cepat untuk melakukan penyelidikan.

“Lokasi pencuriannya di Jalan
Panatau Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang tepatnya di samping salah satu
warung ditempat itu pada Jumat (25/9) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Acungkan Parang ke Mandor Kebun, Ujang Divonis 5 Bulan

Tak butuh waktu lama usai
penyelidikan, tiga hari setelah menerima laporan. Tim berhasil mengamankan
pelaku.

Dari hasil diamankan pelaku,
Polisi menyita barang bukti sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dengan
Nopol KH 6743 YA dan STNK-nya.

“Awal kejadiannya pada saat korban
mau berangkat kerja di Desa Bawan, karena baru pertama kali kerja di daerah
tersebut, korban binggung untuk menaruh dan memarkirkan motor miliknya. Karena
korban terburu-buru mau berangkat kerja korban menaruh di samping warung,”
terang Doohan.

Kemudian lanjutnya, korban NK
meminta rekannya TN untuk melihatkan motornya apakah masih ada. Namun saat
saksi pergi ke warung  untuk mengecek.
Sepeda motor korban sudah hilang.

Baca Juga :  Miris! Bocah Perempuan di Palangka Raya Dianiaya dan Diikat di Tiang O

“Pelaku
akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun
penjara,” tutupnya.  

Terpopuler

Artikel Terbaru