25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Acungkan Parang ke Mandor Kebun, Ujang Divonis 5 Bulan

NANGA BULIK – Ari Lesmana alias Ujang menerima putusan
hakim, yang memvonisnya dengan penjara 5 bulan dikurangi masa tahanan. Baik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Ujang, sama-sama menerima putusan yang
dibacakan oleh Hakim Petrus Nico Kristian pada Kamis sore lalu (31/10).

“Yang memberatkan terdakwa
adalah perbuatannya membahayakan orang lain,” ucap hakim.

Diketahui Ari sampai harus
berurusan dengan hukum gara-gara ngotot ingin melindungi tanah yang diklaim
sebagai miliknya, yang diduga akan ditanami perusahaan MML. Namun caranya dinilai
salah, yakni dengan mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam) untuk mengusir
para karyawan perusahaan yang bekerja di lahan.

Kejadiannya tanggal 20 Juli lalu
saat seorang asisten kebun bersama mandor sedang melakukan pemeriksaan lahan di
blok 12 divisi 5 MML. Saat itu ia melihat Ujang berlari, dan mengejar dengan membawa
parang.

Baca Juga :  Keroyok Sepasang Kekasih, Lima Pemuda Diborgol

Jaksa Penuntut Umum Saiful Uyyun
Sujati mengatakan, saat Ari Lesmana melihat beberapa orang karyawan sedang
membersihkan lahan kebun sawit, ia kemudian mengejar saksi korban sambil
mengayun-ayunkan parang ke arah saksi Rizki Ramadan. Lalu Rizki Ramadan berlari
hingga terjatuh. “Kemudian terdakwa menebaskan parang ke arah saksi 2 kali,
namun saksi sempat menghindar, sehingga tidak terkena bacokan,” ujarnya.

Ujang sempat mengklaim bahwa
lahan tersebut miliknya. Sehingga beberapa hari sebelum kejadian, ia juga sudah
pernah mengusir baik-baik karyawan yang membersihkan lahannya. Namun karena
tidak diindahkan, dan perusahaan tetap ngotot kembali membuka lahan di wilayah
tersebut, ia pun berang hingga nekat mengejar karyawan dengan parang. (cho/ami/nto)

Baca Juga :  Gara-Gara Postingan Istri di Medsos, Sersan Mayor TNI AD Ditahan 14 Ha

NANGA BULIK – Ari Lesmana alias Ujang menerima putusan
hakim, yang memvonisnya dengan penjara 5 bulan dikurangi masa tahanan. Baik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Ujang, sama-sama menerima putusan yang
dibacakan oleh Hakim Petrus Nico Kristian pada Kamis sore lalu (31/10).

“Yang memberatkan terdakwa
adalah perbuatannya membahayakan orang lain,” ucap hakim.

Diketahui Ari sampai harus
berurusan dengan hukum gara-gara ngotot ingin melindungi tanah yang diklaim
sebagai miliknya, yang diduga akan ditanami perusahaan MML. Namun caranya dinilai
salah, yakni dengan mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam) untuk mengusir
para karyawan perusahaan yang bekerja di lahan.

Kejadiannya tanggal 20 Juli lalu
saat seorang asisten kebun bersama mandor sedang melakukan pemeriksaan lahan di
blok 12 divisi 5 MML. Saat itu ia melihat Ujang berlari, dan mengejar dengan membawa
parang.

Baca Juga :  Keroyok Sepasang Kekasih, Lima Pemuda Diborgol

Jaksa Penuntut Umum Saiful Uyyun
Sujati mengatakan, saat Ari Lesmana melihat beberapa orang karyawan sedang
membersihkan lahan kebun sawit, ia kemudian mengejar saksi korban sambil
mengayun-ayunkan parang ke arah saksi Rizki Ramadan. Lalu Rizki Ramadan berlari
hingga terjatuh. “Kemudian terdakwa menebaskan parang ke arah saksi 2 kali,
namun saksi sempat menghindar, sehingga tidak terkena bacokan,” ujarnya.

Ujang sempat mengklaim bahwa
lahan tersebut miliknya. Sehingga beberapa hari sebelum kejadian, ia juga sudah
pernah mengusir baik-baik karyawan yang membersihkan lahannya. Namun karena
tidak diindahkan, dan perusahaan tetap ngotot kembali membuka lahan di wilayah
tersebut, ia pun berang hingga nekat mengejar karyawan dengan parang. (cho/ami/nto)

Baca Juga :  Gara-Gara Postingan Istri di Medsos, Sersan Mayor TNI AD Ditahan 14 Ha

Terpopuler

Artikel Terbaru