25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gara-Gara Postingan Istri di Medsos, Sersan Mayor TNI AD Ditahan 14 Ha

SEORANG anggota TNI AD yang bertugas di Rindam Jaya di bawah
naungan Kodam Jaya, Sersan Mayor T ditahan 14 hari gara-gara postingan istrinya
di media sosial.

“Menjatuhkan hukuman disiplin
militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan
sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan,” kata Kepala
Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf Nefra Firdaus.

Nefra Firdaus mengatakan, Sersan
Mayor T diduga telah melanggar perintah kedinasan terkait penggunaan media
sosial.

Sersan Mayor T dianggap lalai
membina istrinya terkait penggunaan media sosial sebagai istri TNI. “Perintah
kedinasan sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan
sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Nefra Firdaus.

Baca Juga :  Ajak Pacar yang Masih 14 Tahun Begituan, Tukang Sayur Divonis 8 Tahun

Hukuman sanksi disiplin yang
diterima Sersan Mayor T, merupakan hasil keputusan sidang yang dipimpin Kepala
Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, Mingu (17/5/2020).

Sidang itu dihadiri oleh Wakil
Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten
Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta
Kepala Dinas Penerangan AD.

Keputusan lain dari sidang itu,
yakni mendorong proses hukum terhadap SD, istri dari Sersan Masyor T. Proses
hukum itu dilakukan karena kapasitas SD sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD.

SD diduga melanggar Undang-undang
Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Dipimpin Wabup, Operasi Pekat di Sampit Amankan 16 Orang dari Hotel

Sementara itu, sidang disiplin
militer terhadap Serma T akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya digelar Senin
(18/5/2020) besok.

Kasus itu bermula dari postingan
SD di media sosial dalam bahasa Jawa “mugo rezim ndang tumbang sblm akhii tahun
2020”, yang terjemahnya dalam bahasa Indonesia “semoga rezim segera tumbang
sebelum akhir tahun 2020. Saat ini akun SD sudah tidak bisa ditemukan.

SEORANG anggota TNI AD yang bertugas di Rindam Jaya di bawah
naungan Kodam Jaya, Sersan Mayor T ditahan 14 hari gara-gara postingan istrinya
di media sosial.

“Menjatuhkan hukuman disiplin
militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan
sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan,” kata Kepala
Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf Nefra Firdaus.

Nefra Firdaus mengatakan, Sersan
Mayor T diduga telah melanggar perintah kedinasan terkait penggunaan media
sosial.

Sersan Mayor T dianggap lalai
membina istrinya terkait penggunaan media sosial sebagai istri TNI. “Perintah
kedinasan sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan
sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Nefra Firdaus.

Baca Juga :  Ajak Pacar yang Masih 14 Tahun Begituan, Tukang Sayur Divonis 8 Tahun

Hukuman sanksi disiplin yang
diterima Sersan Mayor T, merupakan hasil keputusan sidang yang dipimpin Kepala
Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, Mingu (17/5/2020).

Sidang itu dihadiri oleh Wakil
Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten
Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta
Kepala Dinas Penerangan AD.

Keputusan lain dari sidang itu,
yakni mendorong proses hukum terhadap SD, istri dari Sersan Masyor T. Proses
hukum itu dilakukan karena kapasitas SD sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD.

SD diduga melanggar Undang-undang
Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Dipimpin Wabup, Operasi Pekat di Sampit Amankan 16 Orang dari Hotel

Sementara itu, sidang disiplin
militer terhadap Serma T akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya digelar Senin
(18/5/2020) besok.

Kasus itu bermula dari postingan
SD di media sosial dalam bahasa Jawa “mugo rezim ndang tumbang sblm akhii tahun
2020”, yang terjemahnya dalam bahasa Indonesia “semoga rezim segera tumbang
sebelum akhir tahun 2020. Saat ini akun SD sudah tidak bisa ditemukan.

Terpopuler

Artikel Terbaru